sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Defi Kembali Ngadu ke MA RI

Defi Kembali Ngadu ke MA RI
Kantor Mahkamah Agung.
Palembang, sumajaku.com – Diduga tidak profesional, tidak proforsional dan tidak objektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana
Nomor : 876/Pid.B/2018/PN.Plg dalam perkara penghinaan atas nama terdakwa Defi Sepriadi SH bin Iskandar.
Akibatnya, Defi kembali melakukan pengaduan terhadap hakim ketua terduga Yunus Sesa SH MH, berikut hakim anggota terduga Ahmad Suhel SH MH dan terduga Efrata Happy Tarigan SH MH serta terduga Sabilal SH selaku Panitera Pengganti (PP) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Badan Pengawasan (Banwas) MA RI, Komisi Yudisial (KY) Jakarta dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang tertuang dalam surat Nomor : 06/DI/A/I/2019 pada Selasa (15/01/2019).
Warga Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami palembang ini mengatakan, didalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Sumsel sebelumnya dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, Hambali Yusuf SH MHum dibawah sumpah menerangkan, bahwa “Surat – surat yang dilayangkan oleh terdakwa kepada walikota palembang dan manager PT PLN Telanai Pura Jambi dan surat gugatan dari kantor hukum Defi Iskandar dan partner kepada Ketua PN palembang, bukanlah perbuatan menista dengan tulisan, sebab, Surat – surat tersebut tidak memuat ancaman, fitnah dan nista serta membuka rahasia”, tegasnya, dikonfirmasi diruang kerjanya Sabtu (19/01/2019).
Usai mengengarkan keterangan saksi ahli, kuasa hukum “saya, Sudarman Syahri SH MH, meminta PP untuk mencatatnya”. Lalu dijawab terduga Yunus, “itu, tidak usah saudara peringatkan, pasti dicatat”. Namun berbeda pada fakta yang terungkap didalam surat putusan, keterangan saksi ahli dan keterangan saksi Kholil pada Senin (27/02/2017) lalu diduga tidak dicatat oleh PP dan tidak dituangkan dalam surat putusan perkara pidana Nomor : 876/Pid.B/2018/PN.Plg, bebernya.
Menurutnya, berdasarkan keputusan bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor : 047/KMA/SKB/N/2009 dan Nomor : 02/SKB/P.KY/IY/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim No.10 bersikap profesional Sub.Bagian 10.4 yang menyatakan, “Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya”.
 
Oleh karenanya diduga semata mata untuk menghukum terdakwa. Sehingga diduga tidak ditemukan kebenaran materil yang sesungguhnya dan perbuatan para terduga diduga telah melanggar keputusan bersama tersebut, jelasnya.
Defi berharap, mohon diberikan sanksi yang tegas kepada para terduga dan mohon ditinjau kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan atau dibatalkan, karena para terduga diduga tidak layak mengemban jabatannya, tegasnya.
 
Sementara, para teradu belum berhasil dikonfirmasi.
Diketahui sebelumnya, diduga adanya unsur keberpihakan dan diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Defi telah melakukan pengaduan terhadap para teradu ke Presiden Republik Indonesia (RI), Ketua MA RI, Kepala Banwas MA RI, Ketua KY dan Ombudsman di jakarta yang tertuang dalam surat Nomor : 30/DI/A/XII/2018 pada Selasa (04/12/2018) lalu.(yn)

 870 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.