sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Dua Saudara Jadi Pengedar Dan Bandar Sabu

Dua Saudara Jadi Pengedar Dan Bandar Sabu
Dua tersangka dengan baju tahannya masih bisa tersenyum meski sudah ditangkap polisi.

Palembang. Sumajaku.com,- Dua bersaudara Arifin dan Budiman. Tak berkutik saat Buser Polsek Sako Palembang, menggerebek rumah mereka yang dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu. Di Jalan Karya Jaya Gang Mawar RT 23 RW 06 Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang. Sabtu (23/02/2019) pukul 20.00 wib.

Penangkapan kedua bersaudara ini. Berawal informasi warga masyarakat, jika ditempat mereka tinggal sering adanya transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan ke dua tersangka.

Petugas Polsek Sako Palembang, dibawa pimpinan Iptu Firmansyah, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi rumah tersangka. Mengetahui keduanya berada di rumah, petugas langsung menggerebek rumah tersangka.

Pertama petugas mengamankan tersangka Budiman yang bertugas mengedarkan narkotika jenis sabu, dari tangan tersangka Budiman petugas menyita enam paket kecil narkotika jenis sabu siap edar. Sementara sang kakaknya tersangka Arifin, terkejut ketika keluar dari kamar mandi petugas sudah menungguh dirinya.

Selanjutnya kedua tersangka kakak beradik ini, bersama barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Sako Palembang, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut pengakuan tersangka Arifin, dirinya membeli sabu dikawasan 9 Ilir, selain untuk di jual sabu juga dikonsumsi mereka berdua.”sabu saya beli di kawasan 9 Ilir 2 Gram seharga 2 juta, selanjutnya saya pecah jadi 24 paket.” Ujarnya.

“Sabu yang sudah dikemas jadi paket kecil, Budi bagian jual, satu paketnya di jual 80 ribu. Di sekitar kampung ini lah” ungkap tersangka Arifin.

Untuk keuntungan dari penjualan sabu. Dikatakan tersangka Arifin. “Keuntungan dari jual sabu tidak ada hanya balik modal saja, sebab banyak yang hutang, belum lagi kami mengunakannya” ujar tersangka Arifin yang sudah 5 bulan mengkonsumsi sabu ini.

Penangkapan dua tersangka bersaudara ini.  Dibenarkan Kapolsek Sako Palembang Kompol Yudha, melalui Kanit Reskrim Iptu Firmansyah. Jika keduanya ditangkap atas informasi warga masyarakat.

“Dua tersangka ini merupakan kakak adik, mereka kita tangkap di rumah mereka, atas informasi masyarakat, dari pengerebekan kita menyita 6 paket sabu dari tangan tersangka Budi, tersangka ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara” jelasnya. (April)

 1,528 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.