sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Miliki Senpi, Sopir Angkot Divonis 1,8 Tahun

Miliki Senpi, Sopir Angkot Divonis 1,8 Tahun
Terdakwa Muhammad Rozali (34) menjalani persidangan putusan dari majelis hakim diruang sidang PN Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel Rabu (21/08/2019).
Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Muhammad Rozali (34) yang berprofesi sebagai sopir Angkot jurusan Ampera – Tangga Buntung ini kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Rabu (21/08/2019).
Dimuka persidangan yang diketuai majelis hakim Bagus Irawan SH MH yang didampingi majelis hakim anggota Abu Hanifah SH MH,
Terdakwa dipidana atas perbuatannya seperti diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.12/Drt/1951. Terdakwa dipidana hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan, ucap hakim Abu.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH sebelumnya dalam tuntutan selama dua tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, pada (26/04/2019) bertempat di depan SMP Negeri 13 Palembang. Secara tanpa hak, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 12 butir amunisi kaliber 38 mm Special dan 1 amunisi cis kaliber 22 mm.

Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Ampera – Tangga Buntung ini melakukan aktifitas kerja seperti biasa, mencari penumpang. Sebelum berangkat kerja untuk berjaga – jaga terdakwa membawa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver merk North American Arms Corp Spanish Fork UT 8446 warna silver dengan gagang warna coklat berikut 12 belas butir amunisi kaliber 38 mm special dan 1 amunisi cis kaliber 22 mm yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari situs online FACEBOOK seharga Rp. 2.juta yang kemudian oleh terdakwa disimpan didalam tas merk EJUICE MURAAH.
Terdakwa seperti biasa mengendarai angkotnya mencari penumpang dan senjata api tersebut diletakkan oleh terdakwa disamping pintu mobil angkot yang terdakwa bawa tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Terdakwa memiliki dan menyimpan senpi tersebut didalam tas terdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Sekitar Pukul 11.00 WIB didepan SMP Negeri 13 Palembang saksi Bintara Wijaya dan saksi Cakrawala Bin Hasan Basri yang keduanya merupakan anggota kepolisian dari Ditreskrimum Polda Sumsel yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa diindikasikan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri cabang Palembang yang telah menguji barang bukti tersebut mempunyai kesimpulan bahwa senjata api milik terdakwa tersebut termasuk kategori senjata api dan amunisi sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling) in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170) yang  telah diubah dengan Ordon nantie tanggal 30/05/1939 (Stbl. No.278) yang masih aktif dan dapat meledak jika digunakan.(yn)

 920 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.