sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Polsek Tanjung Lago Dipraperadilkan

Polsek Tanjung Lago Dipraperadilkan
Ilustrasi.
Palembang, sumajaku.com – Walau telah mengajukan permohonan untuk segera dilakukan penetapan tersangka terhadap terlapor diduga Muslihun dalam dugaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STPL/B-/V/2019/Sumsel/BA/Sek Tanjung Lago pada Rabu (01/05/2019).lalu.
Melalui surat permohonan ditujukan kepada Kapolres Banyuasin berikut Kasat Reskrim Polres Banyuasin dan Kapolsek Tanjung Lago yang tertuang pada surat Nomor : 43/DI/A/VIII/2019 pada Senin (19/08/2019).
Namun, diduga tidak diindahkan. Akibatnya, pelapor Wasito (37) warga Jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ini melalui kuasa hukumnya Advokat Defi Iskandar SH mengajukan permohonan praperadilan atas dugaan suatu penundaan penyidikan terhadap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago selaku Termohon I, Kapolsek Tanjung Lago selaku Termohon II, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin selaku Termohon III, Kasat Reskrim Polres Banyuasin selaku Turut Termohon I, Kapolres Banyuasin selaku Turut Termohon II, Kapolda Sumsel selaku Turut Termohon III, Kapolri selaku Turut Termohon IV, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel selaku Turut Termohon V dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) selaku Turut Termohon VI yang tertuang dalam register Nomor : 19/Pid.Pra/2019/PN.PLG tanggal diterima (11/09/2019).
Advokat Defi Iskandar SH membenarkan dirinya telah mengajukan permohonan praperadilan, katanya, dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (11/09/2019).
Menurut Defi, saat ini terlapor Rudini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tanjung Lago. Namun berbeda dengan terlapor Muslihun sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan, menunggu petunjuk dari jaksa, keluhnya.
Saat ditanyakan ke pihak Polsek, jawabnya, hanya sabar dan sabar, keluh Defi. Sedangkan secara fakta, yang menawarkan sawah tersebut diduga terlapor Muslihun yang meyakinkan klien kami dengan kata-kata, “bila lahan Rudini bermasalah ambilah Sertifikat Hak Milik. (SHM) miliknya”, janji Muslihun sembari memberikan jaminan SHM asli atas nama Muslihun hingga klien kami yakin untuk membeli sawah Rudini yang hanya diberikan copy Surat Pengakuan Hak (SPH) saja, keluh Defi.
Seharusnya, menurut Defi, pihak Polsek menetapkan Muslihun juga sebagai tersangka, jangan hanya Rudini saja. Karena, Defi menilai Muslihun layak dan patut ditetapkan sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan. Sebab, Muslihun turut serta membantu Rudini meyakinkan klien kami.
Dengan tidak ditetapkannya Muslihun sebagai tersangka, maka menurut hemat Defi, pihak polsek diduga telah melakukan penundaan penyidikan. Hingga diduga laporan kami “jalan ditempat”, seloroh Defi.
Penyitaan SHM milik Muslihun oleh diduga pihak Polsek sampai saat ini kami tidak diberitahu. Penyitaan SHM yang dilakukan terduga Kapolsek Tanjung Lago Iptu Jamiludin SH dan terduga Kanit Reskrim Bripka Rizal pada (20/08/2019). Namun berbeda dalam surat tembusan dimundurkan pada (01/05/2019). Hal ini diduga cacat hukum, beber Defi.
Saat diminta surat penyitaan, pihak Polsek mengaku, dengan alasan belum ditanda tangani Kapolsek, keluh Defi.
Menurut Defi, idealnya kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Karena keduanya terkait dalam satu perkara yang dapat diperiksa peran mereka masing-masing demi adanya kepastian hukum, tegasnya.
Defi menduga adanya unsur keberpihakan antara pihak Polsek dengan pihak lawan klien kami hingga tidak ditetapkannya sebagai tersangka.
Defi berharap, Kapolda Sumsel dan Kapolres Banyuasin dapat memberikan perlindungan hukum terhadap klien kami. Atas dugaan tidak profesional dan proforsional Kapolsek Tanjung Lago dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago dalam proses penyelidikan dan penyidikan laporan klien kami.
Selain itu, langkah hukum Defi kedepan dirinya akan kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan dugaan tidak sahnya penyitaan yang akan kami ajukan satu persatu secara bertahap agar dapat kita uji kebenaranya, jelas Defi.
Defi menambahkan, selain itu, kita juga akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumsel dengan dugaan tidak sesuai prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta penyitaan.
Sementara, Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Jamiludin SH mengaku, belum mengetahui adanya permohonan praperadilan. Terserah mereka mau melakukan upaya hukum apa, keluhnya.
Menurutnya, yang jelas kami telah laksanakan sesuai dengan prosedur, apa yang layak disita dan apa yang tidak harus disita. Mereka kan lebih profesional dari kami. Terserah, kita hanya menunggu saja, tanpa adanya persiapan, keluhnya lagi.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago, Bripka Rizal mengatakan, lanjutkan, kami siap saja, singkatnya.(yn)

 783 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.