sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polisi
tampak pelaku yang berhasil diamankan tim polsek sanga desa.

Muba, sumajaku.com- Tanpa melakukan perlawanan, Tim dari Polsek Sanga Desa Berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban, Ferdianto alias Ardi (29) warga Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, yang dilakukan oleh Marzan bin Nur (41) warga Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian Sanga Desa, peristiwa pembuhan berawal pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekitar jam 19.00 wib dimana korban Ardi mendatangi pondok kebun karet tempat tinggal pelaku Marzan. Dengan tujuan memarahi Novi.

Pada saat korban Ardi memarahi Novi tiba-tiba pelaku Marzan menegor korban Ardi untuk tidak marah-marah, namun korban Ardi  malah memarahi pelaku Marzan, dan menantang untuk berkelahi.

Akibat kejadian tersebut pelaku Marzan merasa tidak menerima dimarahi oleh korban Ardi. Kemudian pelaku langsung mengambil 1 pucuk senpi rakitan laras pendek miliknya dan langsung mengejar korban yang saat itu berada di samping belakang pondok. Kemudian pelaku langsung menembak korban di dada bagian depan sehingga korban terjatuh. Pelaku kembali menembak korban di bagian kepala belakang sehingga tembus ke kening korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan.

Kemudian sekitar jam 20.30 wib Kapolsek Sanga Desa IPTU SUVENFRI SH, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA LEKAT HARYANTO SH dan Anggota Polsek Sanga Desa mendapatkan informasi telah terjadi peristiwa pembunuhan di desa mancang sakti, kemudian melakukan cek TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yg melarikan diri ke dalam hutan.

Pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekira jam 01.00 wib Kapolsek Sanga Desa IPTU SUVENFRI. SH mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan Kapolsek Sanga Desa Iptu Suvenfri, SH beserta Anggota Polsek Sanga Desa, Kapolsek Babat Toman Ali Rojikin, SH MH dan Anggota Polsek Babat Toman serta Ipda Nasirin SH dan Unit Pidum Polres Muba melakukan pengejaran terhadap TSK.

Berkat kerja Tim, pelaku Marzan berhasil mengamankan di jalan desa sungai angit, tanpa melakukan perlawanan. Dari keterangan pelaku, bahwa senjata api yang digunakan untuk melakukan penembakan terhadap korban, dibuang di dalam hutan.

Kapolsek, Kanit Reskrim dan  dan anggota Polsek Babat toman melakukan penyisiran dan pencarian barang bukti senpi tersebut, namun tidak berhasil ditemukan, untuk penyidikan lebih lanjut pelaku diamankan di Polsek Sanga Desa.

Akibat perbuatannya, Pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP. (rill/mus)

 

 764 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.