sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Terlibat Pengrusakan Polda Amankan Oknum Kades dan Kepsek

Terlibat Pengrusakan Polda Amankan Oknum Kades dan Kepsek

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain

Palembang, sumajaku. com,- Pasca pengerusakan Capel Katholik Santo Zakaria Rantau Alai Paroki Ratu Rosario di Dusun 3 Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel, kamis (08/03/2018) Pukul 00.30 wib. Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan 7 dari 9 pelaku, di lokasi persembunyian masing masing. Dua diantaranya oknum Kepala Desa (Kades) dan Kepala Sekolah.

Ke tujuh pelaku yang diamankan yaitu. Berinisial Y ditangkap karena berperan sebagai perusak. Dua hari kemudian petugas kembali menangkap pelaku berinisial T yang juga berperan sebagai perusak, dari keterangan kedua pelaku ini akhirnya petugas kembali menangkap seorang

laki laki berinisial A yang berperan sebagai koodinator dengan perintah dan bayaran oleh kedua oknum tersebut (AS dan AF-red). Lalu, petugas kepolisian berhasil meringkus si kembar berinisial WA dan WT dilikasi persembunyian di kawasan Bangka Belitung, minggu kemarin. pukul 20.00 wib, dimana peran si kembar merusak jendela dan menjebol dinding capel.

“mereka ditangkap 3 atau 4 hari yang lalu, kita sudah buat surat penahanan. Peran mereka hanya ikut merusaka, terus berikutnya kemarin malam minggu kita menangkap bernama WA dan WT kakak adik mereka ini kembar,ditangkap bangka belitung, peran mereka sama”ungkap Irjen Pol

Zulkarnain Kapolda Sumsel. Usai sholat zuhur di Masjid Assaada Polda Sumsl, Senin kemarin. Akhirnya dari hasil pengembangan ke 5 orang pelaku yang terlebih dahulu diamankan, akhirnya petugas kembali bergerak menangkap dua orang yang berperan sebagai otak pengerusakan dan yang membiayai aksi pengerusakan sebesar Rp 2 Juta, tepatnya senin ( 19/03/2018) pukul 08.00 wib, ironisnya kedua pelaku yang diamankan ini berinisial AS yang berstatus sebagai Kepala Desa sedangkan inisial AF berstatus Kepala Sekolah SMA yang masih aktif.

“oknum kades AS dan Kepala Sekola berinisial AF, mereka ini mengkoordinir dan yang menyuruh, sekarang masih dalam proses pemeriksaan karena baru ditangkap hari ini ada pukul 03.00 wib dan pukul 08.00 wib hari ini, keduanya ditangkap di rumah dan dijalan dikawasan rantai alai. Modus mereka ini iri karena capel atau gereja itu dibangun baru (renovasi-red) jadi mereka tidak senang sama kades yang mengizinkan, jadi yang di tangkap ini bukan mantan kades tapi

kades lain karena kejadiannya terjadi di Desa Mekarsari” jelas Irjen Pol Zulkarnain.

Ditegaskan Kapolda Sumsel. Capel Santa Zakaria berdiri sejak Tahun 2000, ditahun 2017 di rehabilitasi dan diresmikan pemakaiannya pada 11 maret 2018, atau beberapa hari sebalum kejadian. Peresmian langsung oleh Uskup Palembnag Mgr Aloyusius Sudarso dan disaksikan masyarakat setempat. “walau diesa itu banyak penganut agama berbeda beda, tapi dikenal rukun, tidak pernah ada kejadian. Jadi kasus ini maslah pribadi bukan hal lain,” jelasnya.

Untuk para pelaku yang masih DPO, Kapolda Sumsel mengingatkan agar dapat menyerahkan diri. “untuk dua lagi, saya menghimbau untuk menyerahkan diri kepada Polres OI, Polsek Rantau Alai atau di Polda Sumsel, akan kita perlakukan dengan baik dengan cara cara yang humanis, para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 170 KUHP ancaman hukumnya bisa 12 tahun penjara, ” tegasnya. (April)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.