Banyuasin, sumajaku com- KPU Banyuasin adakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktakhiran tingkat Kabupaten Banyuasin untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan bupati dan wakil Bupati Banyuasin tahun 2018 di aula KPU Banyuasin,jum’at (16/3/2018).
Ketua KPU Banyuasin,Dahri mengatakan, ditetapkan daftar pemilih sementara(DPS) dengan jumlah 561.582 dari 19 kecamatan.
Berbeda halnya dikatakan anggota Panwaslu Banyuasin, dalam hal ini KPU Banyuasin saat pendataan coklit terlebih di banyuasin III, untuk di data dengan sebaik baiknya.
“Masih banyak yang belum di data saat coklit, contohnya saja ketua panwaslu dan anggota panwaslu belum di coklit, tapi hanya dapat stikernya saja,”ucapnya.
Kepala dinas BPBD Dan Kesbangpol mengatakan, diharapkan kepada KPU Banyuasin bisa mendata dengan teliti dimana nantinya ketika pekilihan nanti tidak ada gonjang-ganjing saat pemilihan nanti.
“Jangan sampai pemilihan nanti ada masalah,”katanya.
Anggota PPK Banyuasin III Paijer mengatakan, ketika dalam pendataan coklit memang sudah benar benar didata,
“Kita jorjoran saat mendata tidak mungkin ada yang terlewat, kalau untuk ketua panwaslu sudah didata coklit tapi beliau lagi tugas diluar,” terangnya.(wanto)
No Responses