sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Sidang Pencurian Menyita Perhatian Staf Pengadilan

Sidang Pencurian Menyita Perhatian Staf Pengadilan

Proses persidangan sedang berlangsung,

Palembang, sumajaku.com – Sidang Perdana pelaku pencurian terdakwa I Muhammad Ilham alias Apek (28) warga Jl Taman Siswa Gang Merapi No.197 RT 03 RW 01 Kel D Kec KecI T I, Terdakwa II Antonio Andika alias Neo (26) warga Komplek RSA Blok 42 No 05 RT 82 RW 31 Kel.Siarang Kec.Sako Palembang. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan saksi diruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Sumatera Selatan Selasa (03/04/2018).

Persidangan kedua terdakwa ini, terlihat menyita perhatian sebagian besar Staf dan karyawan Kantor PN Palembang. Penasaran ingin melihat wajah dari pelaku pencurian di kantor mereka. Tidak sampai disitu saja, bahkan terlihat dari beberapa staf menyempatkan diri untuk memfoto para terdakwa dengan ponselnya. Sementara kedua terdakwa yang mengenakan berkostum kebesaran tahanan berwarna orange merasa mendapat perhatian dalam sidangnya, hanya dapat menundukkan kepalanya lantaran malu.

Fakta yang terungkap dipersidangan, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Murni Rozalinda SH MH,  yang didampingi Hakim Anggota Yohanes Panji SH MH dan Hakim Sunggul Simanjuntak SH MH. JPU Hijiria Kusraini SH menilai, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4,5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan maksud akan memiliki barang itu dengan maksud melawan hak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”,tegas Hijiria.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (05/01/2018) sekitar Pukul 05.30 WIB. bertempat di Kantor PN Palembang. Berawal terdakwa II Antonio Andika dan Bambang (DPO) menyetujui ajakan terdakwa I Muhammad Ilham untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa II dan terdakwa I masuk kedalam ruangan Panitera Pengganti (PP) dengan memanjat dinding dan masuk melalui jendela yang tidak terkunci, sedangkan Bambang (DPO) menunggu diluar untuk mengawasi situasi diluar ruangan.

Setelah sampai berada didalam terdakwa Ilham mengambil barang berupa 2 buah Laptop merk Acer dan uang tunai Rp. 6 juta, setelah berhasil kedua terdakwa dan Bambang langsung pulang ke kost nya yang terletak tidak jauh dari PN Palembang. Lantas uang  hasil curian langsung dibagi-bagi masing – masing terdakwa I mendapat bagian uang sebesar Rp.2.200.000,- dan terdakwa II mendapat bagian uang sebesar Rp.2.000.000,- sedangkan laptop, terdakwa belum sempat membaginya dan pada Senin (08/01/2018) sekitar Pukul 16.00 WIB kedua terdakwa berhasil diringkus Anggota Kepolisian Polresta Palembang. Akibat perbuatan para terdakwa dan Bambang (DPO) saksi korban Lismawati mengalami kerugian sebesar Rp.13 juta rupiah. Sidang kembali digelar pekan depan Selasa (10/04/2018) dengan agenda tuntutan, tutup Murni. (yn)

 870 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.