Palembang, sumajaku.com,- Ibu kandung Briptu Anton Sabar Tambunan. H L Napitupuluh. Tidak terima anak kandungnya, dianiaya oleh oknum Anggota
Propam Polda Sumsel, lantaran korban yang secara resmi di pecat dari kesatuan Polri, yang sudah menyatakan tidak ingin mengikuti Upacara
Apel Pemberhentian Tidan Dengan Hormat (PTDH) pada senin (02/04/2018), berujung panjang. Didampingi Kuasa Hukum langsung mengelar Konferensi
Pers bertempat di Jalan RE Marthadinata Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) 2 Palembang. Selasa (03/04/2018).
H L Napitupuluh. Tidak terima anak sulungnya, yang diketahui telah mendekam di Rutan Pakjo atas kasus Pemerasan (368 KUHP-red) dengan
vonis 8 bulan dan baru menjalani 6 bulan. Tanpa sepengetahuan kedua orang tua tiba tiba (29/03/2018) di bon petugas Propos Polda Sumsel
untuk dihadirikan dalam Upacara PTDH. Korban Anton sempat menuturkan kepada orang tuanya silakan di pecat akan tetapi tidak mau diikut
sertakan dalam Upacara PTDH. Karena tidak mau diikuti sertakan dalam Upacara PTDH ternyata yang bersangkutan mendapat tindakan tegas
(dianiaya-red) dari petugas Provos.
“saya ingat saya sudah memohon sampai saya sembah kakinya. Waktu anak saya di aniaya saya tidak lihat karena saya keburu ditarik keluar
sampai tangan saya sakit dan biru biru. Saya ditarik keluar supaya saya tidak lihat tadinya saja mau tutupi supaya anak saya tidak usah
di upacarai kalau mau pecat silakan gak apa apa” ungkap H L Napitupuluh.
Masih dikatakan Ibu Korban Anton. “sebelumnya anak saya itu tidak ada luka, karena malamnya saya baru besuk (rutan pakjo) dia, karena anak
saya sudah jelas ngomong Ma aku tidak mau, hati seorang ibu tidak tega melihat anak saya menghadapai seorang diri, saya kira dengan saya
hadir di situ ada belas kasih, saya minta sekedar tidak usah diupacarai” katanya.
Dari tindakan tegas petugas Provos. Korban Anton yang di bon dalam keadaan sehat tiba tiba mengalami memar dan luka, serta baju yang
dikenakan sobek. Korban yang sempat mendapat medis Polda Sumsel, oleh Propam Polda Sumsel korban dikembalikan ke Rutan Pakjo, akan tetapi
korban yang saat itu diambil dalam kondisi sehat, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan kini korban di rawat di RSMH Palembang.
“sekarang anak saya di rawat di RSMH Palembnag, sampai sekarang anak saya memakai oksigen, dia sesak napas, kepala pusing terus waktu di
Rutan muntah muntah dia kali. Makanya kami berkeras membawa dia ke sini. Pihak Lapas menolak setelah melihat anak saya seperti itu. Saya
mau menuntut seadil adilnya sampai ke presiden sekalipun” akunya.
Dengan kejadian ini pihak keluarga korban akan menuntut keadilan. Didampingi Kuasa Hukum, Hasan Marzuki. Menilai dari kasus yang
menimpah korban banyak kejanggalan, mengingat kasus tersebut sudah ingkra, sebagai penasehat hukum pihak keluarga akan menempuh langkah
langkah hukum pidana maupu perdata. “kami melihat ada kejanggalan, ada suatu perbuatanya yang diluar kewenangan, untuk itu akan kami
selesaikan. Kami akan melaporkan kejadian ini baik pidana maupun perdatanya, sesuai jalur hukumnya” jelas Hasan Marzuki.
Sementara itu. Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Drs Zulkarnain. Rabu (04/04/2018). Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota Propam
Polda Sumsel, terhadap Korban Briptu Anton Sabar Tambunan, yang menolak di ikut sertakan dalam Upacara PTDH beberapa hari lalu, dan
terjadinya berlawanan dari yang bersangkutan, Kapolda Sumsel menilai tindakan petugasnya sudah sesuai SOP dan mempersilakan pihak keluarga
melaporkan kejadian tersebut.
“saya tidak tahu persis, kalau pun dia merasa di pukul oleh anggota kami tentunya sah sah saja, silakan dilaporkan mungkin di propam atau
pun di reserse, itu saya rasa hak warga negara, siapa pun juga apakah dia oknum polisi apakah dia juga sudah di pecat jadi warga sipil, saya
rasa kita akuntabel terbuka. Tapi, sepengetahuan saya mereka justru yang memukul Polwan, karena waktu itu mau diajak baik baik memerontak
justru memukul Polwan kalau tidak salah seperti itu. Tapi serahkan saja kami menerima apapun yang dilaporkan kita terbuka salah satu
keuntungan dari sistem demokrasi.” ungkap Irjen Pol Zulkarnain.
Dijelaskan Kapolda Sumatera Selatan. Korban Briptu Anton di pecat secara tidak hormat, dikarenakan disersi selama 2 tahun akan tetapi
oleh Petugas Propam Polda Sumsel dhitung selama 150 hari, yang mengantarkan Korban Anton di PTDH kan. Di lain itu yang bersangkutan
terlibat 4 kasus tindak pidana yang di duga oleh pihak keluarga ada kejangalan. Yaitu, kepemilikan senjata api rakitan yang mana belum di
proses karena yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Terlibat kasus 368 KUHP tentang pemerasan dimana sudah divonis hakim
pengadilan selama 8 bulan saat ini yang bersangkutan baru menjalani hukuman 6 bulan di Rutan Pakjo. Dua kasus lagi yang masih ditangani
pihak Polresta Palembang yaitu salah satunya kasus perampokan.
“pelepasan baju dinas karena dia di PTDH kan, kesalahannya 2 tahun tidak masuk dinas tapi oleh propam dihitung 150 hari berturut turut,
dia sudah patuh dilakukan PTDH. Dan selanjutnya melakukan 4 kali tindak pidana, yang baru di proses kepemilikan senpira yang tidak ada
izinnya, dan kasus perampokan itu yang diproses yang lain belum itu menyusul’ jelasnya. (April)
No Responses