Palembang, sumajaku.com- Ditlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel-red). Kombes Pol M Taslim Chairuddin. Secara resmi membuka seminar Permasalahan Dan Penanganan Angkutan On Line Di Provinsi Sumsel. Bertempat di Hotel Graha Atyasa Palembang. Senin (10/04/2018).
Kehadiran transportasi on line di Kota Palembang, umumnya di Indonesia, belum diatur secara jelas dalam UU LLAJ. Akan tetapi perkembangannya di lapangan telah diakui dan digunakan masyarakat. Untuk merespon hal tersebut dibutuhkan aturan aturan pelaksana yang jelas. Dengan dilaksanakan seminar ini diharapkan mampu memberikan solusi dari problematika yang ada.
“Ini kan menyangkut penomena transportasi on line yang kini menjadi masalah polemik, yang kemudian timbul pertanyaan? Apakah keberadaan transportasi on line ini perlu ditindaklanjuti sampai kepada perubahan UU ataukah tidak. Dari diskusi tadi keberadaan transportasi on line sudah terakomodir dalam UU no 22 tahun 2009 terkait dengan angkutan tidak dalam trayek. Terkait pengunaan teknologi dalam pelaksanaan itu lebih kepada mengakomodir kemajuan ilmu teknologi dan ilmu pengetahuan. Tapi dalam UU untuk R2 tidak diakomodir menjadi alat angkut, hal ini untuk keselamatan dan keamanan masyarakat secara luas” jelas Kombes Pol Taslim.
Lanjut. Masih dikatakan Ditlantas Polda Sumsel. Soal k hadiran tadi on line? “Biarlah ini tidak dapat dihindari, bahwa keberadaan tadi on lin sekarang ini merupakan sebuah kebutuhan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Biarlah ini menjadi transisi karena kehadiran taxi on line ini adalah jawaban dari kebutuhan masyarakat akan adanya transportasi yang murah mudah dan cepat murah dan cepat. Nanti apabila pemerintah sudah lebih siap, transportasi bagi massa yang terhubung dengan moda transportasi lain, dengan sendirinya taxi on line ini akan ditingalkan” ujarnya.
Sementara itu. Pakar transportasi daerah sekaligus guru besar hukum Fakultas UNSRI. Prof H Joni Emirzon. Mengapresiasi diadakannya seminar tersebut, dengan harapan mampu mencari solusi yang dihadapi bangsa dan negara. Terkait kehadiran transportasi on line.
“Kegiatan ini sangat positif sekali, dimana timbulnya transportasi on line ini karena perkembangan ilmu teknologi dan ilmu pengetahuan, tujuannya ya membantu masyarakat. Di satu sisi UU kita belum mengenal persis tentang transportasi on line, akan tetapi kedepannya saya berharap ini di sikapi pemerintah dengan serius. UU lalu lintas jalan kita ya harus disesuaikan dengan kondisi sekarang, sehingga bisa mengakomodir semua perkembangan transportasi baik konvensional maupun on line juga harus menyesuaikan diri, yang namanya hukum tidak boleh dikriminalkan semua sama” terangnya.
Acara seminar ini dihadiri peserta dari instansi terkait dinas perhubungan Sumsel. Jasa Raharja Sumsel. Kasat lantas jajaran. Perwakilan go jek. Pelajar dan mahasiswa. Dengan narasumber pakar transportasi daerah sekaligus guru besar fakultas hukum UNSRI Prof H Joni Emirzon dan pakar hukum nasional dari UGM Prof Dr Marcus Priyo Gunarto. (April).
No Responses