sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Kepemilikan Sabu Kemasan Lenggok

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Kepemilikan Sabu Kemasan Lenggok

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Menunjukan Barang Bukti Sabu Dalam Kemasan

Palembang, sumajaku.com- Kurang dari satu bulan, jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel. Berhasil mengungkap misteri Narkoba dengan berat bruto 3,05 KG sabu dan 4.950 butir pil ectacy warna biru logo R, yang berhasil digagalkan petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) 2  Palembang (22/03/2018) lalu, melalui maskapai Lion Air Rute Palembang – Jakarta – Banjarmasin Kalimantan. Akhirnya berhasil diungkap dengan mengamankan 6 tersangka di Provinsi Surabaya dan kembali mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6 KG. Selasa (10/04/2018).

Terungkapnya jaringan pemilik narkoba jenis sabu dan pil ectacy dalam kemasan kotak jajanan ‘lenggok’ ini. Setelah petugas melakukan penyidikan atas SIM B II Umum (diduga palsu-red) atas nama Shandra Serdedi (34) warga Pahlawan  Kelurahan Pekauman Gresik Provinsi Jawa Timur, yang dijadikan jaminan pelaku kepada petugas Avsec saat melewati bagian cek point (CP) X-Ray di Lantai 1 Terminal Keberangkatan Bandara Internasional SMB 2 Palembang, ditambah lagi rekaman CCTV Bandara Internasional SMB 2 Palembang, akhirnya petugas mengetahui jaringan kepemilikan narkoba tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari pengembangan penemuan narkoba 3,05 KG sabu dan 4.950 butir pil ectacy di Bandara Internasional SMB 2 Palembang, yang akan dibawa ke Banjarmasin, orang nya hilang hanya memberikan SIM palsu. Akhirnya jajaran Ditresnarkoba berhasil mengungkap dengan cara mengembangkan informasi dari berbagai Trevel, sehingga kami menemukan yang bersangkutan berada di Surabaya dan berhasil kami tangkap” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain, dalam konferensi pers. Senin (16/04/2018).

Dijelaskan Kapolda Sumsel. Enam tersangka yang diamankan yaitu. Tersangka OK (23) warga Surabaya. Tersangka TR (21) warga Surabaya. Tersangka CS (22) warga Tuban. Tersangka MH (38) warga Pasuruan. Tersangka FD (22) warga Banyuwangi. Dan Tersangka AH (24) warga Jember. Dengan barang bukti6 KG sehingga total sabu yang diamankan mencapai berat bruto sekitar 9,05 KG dan pil ectacy sebanyak 4.950 butir.

Dimana sabu narkoba dengan berat bruto 6 KG yang diamankan dalam bentuk 1,5 KG dikemas dalam kantong plastik yang sudah di pres panjang hampir satu meter yang dilingkari ke pinggang lalu ditutup (mengenakan) korset warna pink dan hitam. 1 bungkus kemasan tea cina dengan berat bruto 1 KG. Dan 4 kemasan bentuk hal dengan berat bruto mencapai 4,5 KG, yang dibalut serbuk kopi untuk mengelabuhi petugas, turut diamankan.

“Biasanya narkoba mereka kemas dalam kemasan tea, tapi ini mereka kemas dijadikan stagen (yang ditutupi korset-red), ada juga ditaburi serbuk kopi dalam kemasan untuk mengelabuhi petugas dan anjing pelacak, menurut pengakuan perjalanan mereka mengunakan jalur darat, walau ada juga jalur udara, barang ini (narkoba) berasal dari Palembang hendak dibawa ke Banjarmasin. Tapi jika kita lihat lihat ini jenisnya seperti berasal dari Riau, Aceh atau Sumatra Utara. Para tersangka ini jaringan Palembang – Jakarta – Surabaya” jelasnya.

Sementara itu. Menurut pengakuan tersangka OK warga Surabaya ini jika dirinya hanya disuruh oleh pemilik barang bernama Leto (DPO).”saya disuruh Leto, diupah 10 juta untuk sekali antar, rencana disuruh antar ke Jakarta” akunya.

Ditambahkan Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel. Kombes Pol Farman. Jika penangkapan para tersangka ini, setelah petugas mendapatkan informasi, jika para tersangka ini berada di Surabaya setelah membeli narkoba 6 KG dari Kota Palembang. Dalam proses penangkapan petugas berhasil menangkap tersangka OK dahulu di Surabaya pada Kamis  (10/04/2018) kemarin, disusul dua tersangka dan terakhir 3 tersangka, disebuah hotel berbintang di Surabaya.

“Penangkapan berawal dari satu tersangka berinisial OK, dikembangkan dapat dua tersangka, dikembangkan lagi dapat 3 tersangka. Berdasarkan pengakuan baru 3 atau 4 kali, dengan upah 90 juta hingga 100 juta. Bahkan pengakuannya tersangka mengambil barang di Palembang kadang di depan kawasan universitas di Palembang, ada juga di beberapa hotel di sini (Palembang-red), tempat mereka bertransaksi” ujar Kombes Pol Farman.(April).

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.