Palembang, sumajaku.com- Home Industri pembuatan tahu basa, digerebek jajaran Unit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, karena dengan sengaja mengunakan campuran bahan berbahaya jenis formalin, di Jalan Setunggal Lorong Sekolah 1 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur
(IT) 2 Palembang. Disegel Polisi, Rabu kemarin Pukul 22.00 Wib. Selain mengamankan pemilik, tersangka Sani alias Aong (30), petugas kepolisian juga mengamankan ribuan tahu basa siap edar sebanyak 165 ember besar yang masing masing berisi 160 biji tahu, 4 drum plastic warna biru ukuran 200 liter. dan 1 drum warna biru kafasitas 100 liter turut diamankan. Cara kerja tersangka Aong dalam proses pembuatan tahu basa berformalin. Dimana tersangka Aong. Bahan baku kacang kedelai yang direndam dalam ember selama 1 jam. Formalin dicampurkan kedalam air
yang dijadikan bahan baku untuk memasak kacang kedelai. Tahu yang sudah dicetak, dimasukan kedalam ember masing masing 162 biji/ember yang direndam air yang sudah dilarutkan formalin dari jam 6 sore sampai jam 2 malam, bahkan dalam satu hari mampu memproduksi 80 ember,
kemudian tahu tahu tersebut dipasarkan di pasar tradisional seperti Pasar Lemabang dan Pasar Perumnas. “Dipasarkan ke pasar pasar tradional seperti pasar lemabang, pasar perumnas. Dalam sehari memproduski 80 ember masing masing ember 162 biji dijual perbiji seharga Rp 700 rupiah. Sudah memproduksi tahu basa ini sejak 4 tahun, ” ungkap tersangka Aong. Dijelaskan tersangka Aong. “cara kerjanya formaling dicampur ke air setelah tahu jadi, cara pencampurannya setengah liter formalin dicampur dengan air 200 liter, tahu yang sudah jadi ini bisa tahan sampai 15 atau 16 jam. Aku lakui ini karena banyak yang ngelu jika tahunya cepat basih, mereka mintanya tahu jangan basih”akunya. Tersangka Aong dengan sengaja mengunakan formalin dalam memproduksi
tahu basa, yang merupakan produk pangan jika dikonsumsi warga masyarakat, memiliki bahaya yang akut berujung kepada kematian. Kepala BPOM Sumsel, Dra Dewi Prasitasari. Langsung melakukan tes terhadap zat foormalin yang terdapat pada tahu, yang hasilnya terbukti jika pengunaan formalin pada tahu sangat banyak. “Jika warnanya biru ke ungu unguan ini formalinya tidak sedikit, kandungan formalinya banyak padahal tahu ini diproduksi kemarin, jika ini dikonsumsi manusia berdampak pada iritasi dan pernafasan, jika formalin itu terminum sebanyak 2 sendok makan akan inalillahi. Tapi jika sudah tercampur dengan proteni seperti tahu ini yang jelas sakit perut, mual, muntah itu tergantung dari kondisi tubuh kita, jika dikonsumsi bertahun tahun tentu akan menimbulkan kanker, apalagi kanker meningkat tajam karena pola makan” jelas Dra Dewi.
Hal senada juga disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain, agar masyarakat untuk berhati hati dalam mengkonsumsi mengingat kandungan formalin pada tahu ini jika terkonsumsi manusia akan memiliki dampak buruk pada kesehatan. “Kemarin kita mendapatkan informasi tahu berformali ini masuk dalam bahan pangan berbahaya. Dengan ini saya menghimbau seupata masyarakat berhati hati, karena formalin ini biasa digunakan untuk mengawetkan mayat. Formalin ini selain tahu juga dipakai pada mie.” terang Kapolda
Sumsel. Atas perbuatanya tersangka, Pasal 136 Hurub B Jo Pasal 75 ayat (1) Huruf B UU RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Permenkes RI No 03 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan. Dapat dipidana penjara selama lamanya lima tahun keatas,” ingatnya. (April)
No Responses