Banyuasin, sumajaku.com- Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dipimpin oleh Heryadi dengan agenda PAW 3 Anggota DPRD Banyuasin dan LKPJ akhir jabatan Bupati Banyuasin yang dilaksanakan 2 April 2018 lalu, dinilai cacat hukum.
Pasalnya rapat Banmus tersebut tidak korum karena hanya dihadiri 5 anggota Banmus yakni Heryadi, Suistiqlal Efendi, Damang Wahyuni, Sriyatun, Ahmad Zarkasih dan Endang Sari serta Sekwan Konar Zuber sehingga melanggar Tatib DPRD No 1 tahun 2014.
Dengan ini tiga fraksi DPRD Banyuasin yakni Fraksi PKB, Fraksi Gerindra-PKS dan PKPI dan Fraksi Hanura menyatakan mosi tidak percaya terhadap Heryadi selaku Pimpinan DPRD
yang dianggap berperan dalam menyetujui rapat Banmus tersebut.
“Kami (FPKB) menilai sikap Pimpinan DPRD Banyuasin Heryadi terlalu arogan dan otoriter dalam mengambil keputusan rapat Banmus sehingga agenda paripurna istimewa PAW 3 anggota DPRD dan LKPJ akhir jabatan Bupati tetap dilaksanakan sesuai agenda rapat,”ujar Emi Sumitra Ketua Fraksi PKB.
Emi mengungkapkan mestinya Pimpinan Dewan ketika tidak kourum rapat harus ditutup dan pada hari itupun boleh dibuka lagi sampai batas waktu yang telah ditentukan tetap tidak kourum, maka rapat Banmus ditunda sampai tiga hari.
Selanjutnya kalau sampai 3 hari berikutnya rapat Banmus dibuka dan masih juga tidak kourum, maka pimpinan dewan berhak mengambil keputusan.
“Sayangnya mekanisme itu tidak dilakukan hari itu oleh Heryadi selaku pimpinan DPRD Banyuasin. Malah, besoknya rapat paripurna dengan agenda yang disepakati mereka dilanjutkan dan terkesan terburu-buru jadi apa tujuannya,”katanya.
Emi mengaku sejauh ini baru tiga Fraksi yang sudah sepakat mendesak kepada Badan Kehormatan (BK) agar bertindak tegas memberikan sanksi terhadap Pimpinan DPRD tersebut atas melanggar Tatib DPRD Nomor 1 tahun 2014.
Adanya krisis kepercayaan ini, menurut dia kemungkinan fraksi lain termasuk FPAN juga sependapat dan pihaknya berharap agar Heryadi diganti dengan kader PAN yang lain.
“Dengan adanya kesalahan yang dilakukan Heryadi banyak pihak yang dirugikan termasuk fraksi PKB, dimana anggota DPRD PKB yang dilantik secara otomatis tidak bisa menerima fasiltas sebagai anggota dewan dasarnya Banmus tidak sah,”terangnya.
Sementara Ketua BK DPRD Banyuasin Ahmad Nurkholis menyebut akan memproses laporan yang disampaikan fraksi-fraksi tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada. Baik pelapor maupun terlapor akan dipanggil untuk mencari duduk permasalahan, jika memang melanggarkan Tatib akan diberikan sanksi.
“Kalau pergantian Pimpinan dewan itu bukan kewenangan kami dan kami hanya memproses masalah pelanggaran kode etik dan tatib. Kami akan memferikasi laporan dan memeriksa yang bersangkutan,”tegasnya. (riil/nt)
No Responses