Palembang, sumajaku.com – Terkait dugaan korupsi Bansos Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.2,7 Miliar, 4 terdakwa yakni Muslim, Ruslan Bahri, Muhammad Anton Andika dan Daud, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman masing – masing 1,5 Tahun Denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, JPU Rosmaya SH, menilai, bahwa keempat terdakwa telah melanggar Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU N0.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (Red, 1,5 tahun) dan pidana Denda sebesar Rp.50 juta Subsidair 3 bulan penjara,” tegas Rosmaya didalam persidangan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus Sumsel, Senin (23/4/18).
Usai sidang, Rosmaya mengatakan, kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar sudah terdakwa kembalikan secara bertahap. Awalnya terdakwa sudah menitipkan uang tunai berupa barang bukti Rp 1 Miliar dan uang tunai Rp Rp1,77 Miliar yang diserahkan berdasarkan bukti penitipan pada 12 April. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi para terdakwa,” jelasnya.
Sementara terdakwa melalui Penasihat Hukum Bustanul Fahmi SH MH mengatakan, persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi (pembelaan). Diharapkan, vonis yang diberikan kepada para kliennya bisa memenuhi rasa keadilan.
Diketahui dalam dakwaan terungkap, pada 2013 lalu, terdakwa Muslim menjabat sebagai Kepala DPPKAD, Daud menjabat sebagai Kabag Keuangan Setda, Ruslan Bahri menjabat sebagai Sekda dan Muhammad Anton Andika Kabag Kesra, Pada TA 2013 APBD OKI menganggarkan dana hibah yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA -PPKD) OKI No1.20.09.00 004 Tanggal 25 Februari semula Rp.68.913.765.000,- yang sebagian penggunaan dikelola bagian sekras, keuangan, sekretariat dan Dinas pendidikan berjumlah Rp.6,475 miliar.
Kemudian, anggaran semula Rp.68.913.765.000,- tersebut selanjutnya pada Peraturan Bupati OKI No 638 Tahun 2013 tertanggal 30 Oktober melonjak Rp.65.966.655.000,- sehingga menyebabkan perubahan alokasi dana yang dikelola. Pada penyaluran dana hibah tersebut, tidak melalui prosedur yang diatur dalam Permendagri sehingga menyebabkan kerugian negara.(yn)
No Responses