sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Pengedar Narkoba Tewas Di Dor Tim Gabungan

Pengedar Narkoba Tewas Di Dor Tim Gabungan

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Farman Dan Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Menunjukan Foto 3 Tersangka Yang Tewas

Palembang, sumajaku.com,- Hanya butuh waktu Kurang dari 5 jam tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polresta Palembang, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu jaringan medan – Jakarta – Balik Papan Kalimantan. Dimana dari empat tersangka,  tiga diantaranya tewas ditangan petugas lantaran melawan saat hendak ditangkap. Sabtu (28/04/2018) malam Minggu.

Keberhasilan petugas mengungkap jaringan peredaran narkoba, berawal dari Sabtu (28/04/2018) pukul 14.00wib, petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Palembang, saat berada di X-Ray pintu keberangkatan domestik, mengamankan satu tersangka atas nama Nurdiansyah (27), warga Jalan Chairun Anwar RT 01 Kelurahan Wua Wua Kecamatan Mentawai Kabupaten Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Amazon dan Satresnarkoba Polresta Palembang dipimpin Kompol Ahmad Albar, atas perintah Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan.

“Setelah diserahkan ke polisi tim gabungan yang terdiri dari resnarkoba Polda Sumatera Selatan dengan sat Reskrim narkoba Polresta Palembang mengembangkan bawah pemiliknya ini diinformasikan tiga orang yang menginap di hotel dekat Bandara tetapi mereka sudah tidak ada di kamar mereka petugas hanya menemukan alat pres narkoba yang tertangkap di bandara yang di bandara setelah kita ukur 5,116 kg.” Ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain, yang di dampingi Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu dan Ditresnarkoba Kombes Pol Farman, serta Kabid Humas dan Karumkit Bhayangkara Palembang. Dalam Konferensi Pers Minggu (29/04/2018) pukul 10.00 wib.

Dari pemeriksaan akhirnya petugas berhasil akhirnya petugas berhasil mengantongi 3 nama tersangka yang bertugas sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu. Sang bandar tersangka Michael Ramin Rombongan (30) Operator PLN, warga Jalan Chairun Anwar RT 01 Kelurahan Wua Wua Kecamatan Mentawai Kabupaten Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Tersangka Jonly Alvin Wowor (27) dan tersangka Erwin Oroh (26), keduanya merupakan warga Jaga IV Kelurahan Sendang Kecamatan Wonder Provinsi Sulawesi Tenggara. Ketiga tersangka ini tewas dalam penangkapan

Petugas pun bergerak melakukan penangkapan, Sabtu (28/04/2018) pukul 19.00 wib, petugas berhasil menangkap tersangka Jonly, di kawasan Simpang Bandara Internasional SMB II Palembang, karena melawan tersangka terpaksa ditindak dengan tegas. Lanjut pada pukul 22.00 wib, petugas dikawasan Tanjung Api Api Kabupaten Banyuasin menangkap tersangka Erwin, lagi lagi melawan tersangka Erwin senasib dengan tersangka Jonly. Melihat temanya tewas tersangka Michael bukannya menyerahkan diri, melainkan kabur ke arah perkebunan di kawasan Tanjung Lagi Kabupaten Banyuasin. Dan akhirnya tersangka Michael menyusul kedua temannya Jonly dan Erwin.

Para tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu, diwilayahnya Medan – Jakarta – Balik Papan Sulawesi. Di duga barang haram ini berasal dari Medan, tiba di Palembang yang dijadikan lokasi transit. Di dalam sebuah hotel di kota Palembang disinqh para tersangka, mengkemas narkoba setelah di blender halus dimasukan ke dalam kemasan serbuk kopi dan kemasan Arum co serta. Nescafe sasetan.

Baru pada Minggu (29/04/2018) pukul 01.00 wib, ketiga jenazah tersangka yang tewas di evakuasi petugas ke Instalasi Forensik RS Bhayangkara Palembang. Sementara tersangka Nurdiansyah bersama dengan barang bukti sabu 4 bungkus kemasan kopi dalam ransel milik tersangka Nurdiansyah. 6 paket sabu dalam kemasan Arum Co dalam tas koper warna biru milik tersangka Jonly. 3 paket besar dalam kemasan Nescafe dalam koper merah milik tersangka Erwin. Sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 5,116 Kg.

Selain itu. Petugas juga mengamankan timbangan digital warna ungu. Kotak arthone alarm clock. Blender magic lengkap. Mesin pengemas merk Nicum.1 rol isolasi. 1 buah pirex. Dan uang tunai milik Michael sebesar Rp 1.660.000.

Bagi para pengedar maupun bandar narkoba, diharapkan dapat mematuhi aturan ataupun peringatan, jika Bangsa Indonesia perang terhadap narkoba, sudah ada beberapa contoh pelaku yang tewas ditindak tegas petugas. Apalagi jaringan tersangka sama dengan pelaku pelaku lain.

“Kelompok mereka ini sama persis dengan kelompok beberapa waktu lalu yang berhasil kita ungkap di bandara intermasional. (Kasus surabaya-red). Mereka ini menghina kepolisian, aparatus pemerintah dan negara, dimana mereka masih bekerja, oleh Karana. Oleh karena itu sesuai janji kami, Kami sikat, jika mereka melakukan perlawanan ditambah lagi ada barang bukti yang cukup signifikan mereka statusnya pengedar Bandar atau kurir sementara mereka ini Bandar sekaligus pengedar tapi Bandar besarnya belum dan saya harapkan berhenti karena narkoba ini musuh kita bersama sudah saya sampaikan ke jajaran bawah dan kita tahu juga bahwa jalur Banyuasin Jambi Riau itu merupakan jalur mereka dan ini kelompok khusus yang sudah kita monitor beberapa waktu yang lalu dan mereka ini ada tiga orang bukan warga Palembang mereka berasal dari Sulawesi Tenggara dari Kendar” ujarnya.

Sementara pengakuan tersangka Nurdiansyah. Jika dirinya baru pertama kali. Dengan mendapat imbalan sekali Rp.25 juta, per kilo gram sabu. “Saya orang Kendari Pak saya tidak tahu pak barang ini punya siapa Saya hanya ketemu di hotel saja saya hanya diperintahkan oleh Michael barang ini akan dibawa ke Banjarmasin tiket saya ke Banjarmasin barang dari Palembang. Saya bawa 4 bungkus satu bungkus itu 400 gram lebih di upah 25 juta per 1 kilo” ujar tersangka.

Kini 3 tiga jenazah tersangka masih berada di Instalasi Forensik RS Bhayangkara Palembang, atas perbuatannya tersangka Nurdiansyah Pasal Primer 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimana tersangka terancam penjara 20 tahun atau hukuman mati. (April).

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.