sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

DPO Kasus Perompakan Keok Diterjang Timah Panas

DPO Kasus Perompakan Keok Diterjang Timah Panas

Tersangka Perompak Dikawal Petugas Bersenjata

Palembang, sumajaku.com- Sempat menjadi DPO selama 2 tahun. Satu dari lima pelaku komplotan perompak kapal di perairan Sumatera Selatan (Sumsel), keok setelah sebutir timah panas petugas dari Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel, bersarang di kaki kirinya, lantaran saat hendak ditangkap di kawasan Pasar Induk Jakabaring Palembang, berusaha kabur. Sabtu (12/05/2018) pukul 22.30 wib.

Tersangka Jonedi alias Jon Bin Jainudin (28), warga Desa Bunga Karang PU RT 04 Kecamatan Tanjung Lagi Kabupaten Banyuasin. Bersama dengan empat rekannya yang masih DPO yaitu,Sarbaini alias OOK, Dermawan alias Wawan, serta Raihan dan Jai. Dengan mengunakan Speedboat 40 PK Merk Dua Putra, melakukan perompak terhadap Tugboad Leo Power 2207, pada Rabu (10/02/2016) pukul 00.05 wib lalu.

“Ini adalah kasus 365 KUHP, perampokan di perairan, sudah kita amankan satu pelaku, dan 4 pelaku lagi masih DPO. Kasus ini sudah lama terjadi di tahun 2016 dan 2017 lalu. Ada beberapa TKP dan ini sudah kita proses.” Ungkap Dirpolair Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thobroni, yang di didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel, AKBP Zahrul Bawadi Sik. Saat gelar perkara di Ditpolair Polda Sumsel. Kamis (24/05/2018).

Masih dijelaskan Dirpolair Polda Sumsel. Dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya bersama rekan rekan pelaku ini baru pertama kali, dengan cara naik ke kapal lalu menodong Anak Buah Kapal (ABK), dengan mengunakan senjata api dan senjata tajam. Setelah para korban tidak berdaya pelaku mengambil barang barang seperti, alat komunikasi kapal, teropong, barang barang milik ABK seperti Sertifikat Pelaut. Dompet. Handphone. Sehingga total kerugian mencapai Rp 5.750.000.00. Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku Jonedi CS ini dilihat dari beberapa kasus perompakan terdapat kesamaan sebelum naik ke kapal korban, dimana para pelaku dengan mengunakan Speedboat terlebih dahulu memepet kapal korban barulah naik.

“Ngakunya baru sekali, tapi dari beberapa TKP ada semacam kesamaan dari kerja kelompok pelaku ini. Atas perbuatannya pelaku di jerat d Ngan Primer Pasal 441 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Subsider Pasal 365 KUHP ayat (2) ke 1 dan 2 dengan ancaman Penjara selama lamanya 15 tahun penjara. (April).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.