sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Kurir 26 Kg Shabu Terancam 20 Tahun Penjara

Kurir 26 Kg Shabu Terancam 20 Tahun Penjara

Kurir sabu sabu saat digiring petugas kepolisian.

Palembang, sumajaku.com – Tergiur upah Ratusan Juta Rupiah, trio kurir shabu seberat 26 Kg, terdakwa M Arif (47) warga Jalan Lettu Simanjuntak Gg.Serasan RT.30 RW.36 Kel. Pahlawan Kec. Kemuning Palembang. Rahmat Hidayat (23) warga Dusun VIII Damai Desa Kebun Kelapa Kec.Secangkang Kab.Langkat Sumatera Utara serta terdakwa Lukman Wahyudi (37) warga Jalan Padat Karya Lrg. Mangga III RT.04 RW.01 Sugiwaras Kel.Talang Jambe Kec.Sukarame Palembang. Mereka terancam Hukuman 20 Tahun Penjara.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH MH dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa melakukan percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 UU No.35 tahun 2009 yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, serta dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009,”ungkap JPU dalam sidang yang digelar dengan agenda  Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus Sumsel, (22/5/18).

Dalam dakwaannya, peristiwa penangkapan terjadi pada 06 Februari 2018, bertempat dirumah bedeng kontrakan terdakwa I di Jalan Lettu Kohar Palembang.

Awalnya terdakwa menelpon temannya Akbar asal Aceh minta dicarikan pekerjaan karena tidak ada pekerjaan, setelah satu bulan Akbar menelpon terdakwa II menawarkan ada pekerjaan mengantarkan narkotika jenis shabu ke Jakarta dengan upah Rp100 juta dan terdakwa menerima tawaran tersebut. Satu minggu kemudian ada seseorang yang mengaku bernama Dani (DPO) menelpon terdakwa II dan memperkenalkan diri bahwa ia teman Akbar. Satu hari kemudian Dani (DPO) menelpon terdakwa II berjanji bertemu dengan terdakwa II di pinggir Jalan Tanjung Rawa Lintas Timur. Dani memberikan 2 buah tas jinjing warna hitam dan uang tunai Rp10 juta, menjanjikan pada terdakwa II sisanya Rp.90 juta ambil di Jakarta.

Diperjalanan terdakwa II saat menuju ke Jakarta selalu dihubungi Agus (DPO) yang mengaku boss, menanyakan situasi terdakwa. Lantaran terdakwa tidak sanggup menyeberang ke Jakarta, terdakwa II menyarankan untuk ke Palembang, tiba di Palembang terdakwa II menelpon Om Arjun (DPO) minta dicarikan orang untuk mengamankan shabu, Om Arjun memberikan nomor telpon terdakwa Lukman Wahyudi (berkas terpisah).

Terdakwa II menelpon Lukman Wahyudi minta dijemput di Musi II di dekat SPBU dengan menggunakan 1 Unit Mobil Honda CRV hitam Nopol BG 86 LY dan terdakwa II menjanjikan upah kepada Lukman Wahyudi karena ikut mengamankan sabu sebanyak 26 paket besar yang sudah dipindahkan kedalam tas koper, yang awalnya dijanjikan upah sebesar Rp100 juta namun ditolak oleh terdakwa Lukman Wahyudi karena meminta tambah upah sebesar Rp200 juta.

02 Februari 2018 Pukul 15.00 WIB terdakwa II ditelepon oleh Dani (DPO) agar terdakwa II menyiapkan sabu sebanyak 2,5 Kg, kemudian terdakwa II menelpon Lukman Wahyudi untuk menyiapkan 3 paket sabu ada yang mau mengambil, 1 paket seberat 3 ons untuk dijual dan uangnya rencananya akan dipakai. Pemesan tersebut menelpon terdakwa II untuk bertemu di dekat Hotel Aston Palembang, setelah bertemu terdakwa II mengatakan kepada pemesan, nanti malam akan ditelepon terdakwa II. Lalu Terdakwa II menelpon Lukman Wahyudi menanyakan shabu 2,7 Kg kemudian saksi Lukman memberikan nomor telepon anak buahnya yang tidak terdakwa II kenal namanya, terdakwa II melalui telepon mengarahkan kepada anak buahnya Lukman Wahyudi untuk memberikan sabu sebanyak 2,7 Kg ke seputaran Hotel Sanjaya Palembang ada sebuah mobil Terios Silver sudah menunggu parkir diseberang jalan hotel Sanjaya sehingga transaksi selesai.

Terdakwa II menelpon terdakwa I dengan mengatakan terdakwa II merupakan temannya pak Haji Hamdan yang tinggal dimedan, selanjutnya dengan petunjuk terdakwa I melalui telpon akhirnya terdakwa II sampai kerumah bedeng kontrakan terdakwa I, terdakwa II menelpon Lukman Wahyudi minta siapkan 5 paket besar shabu, sehingga 5 paket shabu dititipkan ke anak buah Lukman.

Pada waktu terdakwa II akan menelpon terdakwa Lukman Wahyudi hendak menanyakan 3 paket besar shabu lainnya karena sebelumnya terdakwa II memesan 5 paket besar, sedangkan yang ada hanya 2 paket besar shabu, tiba – tiba datang anggota Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sumsel bersama Ketua RT 30, menanyakan kepada terdakwa II dan terdakwa I apa isi tas tersebut, setelah mengeluarkan isinya ternyata, ada 2 paket shabu besar diduga narkotika jenis shabu dibungkus warna hitam kombinasi keemasan bertuliskan Guanyinwang.

Begitu petugas melakukan pengembangan informasi terdakwa Lukman Wahyudi didatangi petugas bersama Ketua RT.11. Terdakwa Lukman Wahyudi menunjukkan kepada petugas barang bukti 1 buah koper besar warna biru berisikan 18 paket besar Narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip transparan dibungkus lagi dengan plastik teh cina warna hijau silver , selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan petugas. (su/yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses