sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Jatanras Polda Sumsel Amankan Warga Nigeria

Jatanras Polda Sumsel Amankan Warga Nigeria

Kepolisian saat mengelar konfrensi pers.

Palembang, sumajaku.com- Jajaran Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, berhasil meringkus komplotan penipu berawal kenangan melalui media sosial Facebook, yang dikendalikan oleh seorang Warga Nigeria yang dibantu dua warga Indonesia, berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di Jakarta Utara dan Bandung Jawa Barat. Senin (28/05/2018).

Tiga tersangka yang diamankan tersebut. Tersangka Anthony Chukwue Ebuka alias Ebuka alias Steven Weedon (32) warga Nigeria ditangkap bersama pacarnya tersangka Neng Rahmawati alias Diana (19), warga Kampung Cap Bugel Kelurahan Cisoka Tangerang saat berada di salah satu apartemen di kawasan Bandung Jawa Barat. Sedangkan tersangka Anisa (25) warga Jakarta ditangkap di kawasan Jakarta Utara.
Penangkapan tersangka, berawal laporan korban berinisial Ni Luh Putu Sunadiasih (29) warga Bukit Palembang, yang telah di tipu mencapai Rp 400 juta oleh seorang teman kenalan di Media Sosial (Medsos) Facebook.
“Dari laporan korban inilah kami berhasil menangkap 3 tersangka, pertama tersangka Anisa dikawasan Jakarta utara, kita kembangkan berhasil menangkap 2 tersangka lagi atas nama Ebuka dan Neng di salah satu apartemen di Bandung Jawa barat” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Yoga Baskara, melalui. Kanit II, Kompol Ahmad Bachtiar. Kamis (31/05/2018).
Kejadian berawal. Rabu (06/12/2017) lalu. Saat tersangka Ebuka, menyamar mengunakan nama Steven Weedon, yang dibantu kekasihnya tersangka Neng, mengirim SMS melalui Medsos Facebook, kepada korban Ni Luh Putu Sunadiasih, hingga berlanjut teman chat.
Lanjut. Setelah akrab tersangka Ebuka, yang mengaku Steven Weedon seorang tentara Amerika yang tengah bertugas di Afganistan selama 3 tahun. Dalam aksinya tersangka Ebuka mengaku memiliki uang Rp 10 Milyar rupiah atau sekitar 1 juta dolar Amerika, hasil kerja tersangka selama di Afganistan, tidak bisa dibawa pulang kenegaranya.
“Modusnya, tersangka menyampaikan jika uang 1 juta dolar Amerika itu tidak dapat di bawa ke luar Afganistan, jika ditinggal semua uang akan hilang, lalu tersangka meminta korban untuk menerimanya, yang akan di kirim melalui paket. Apabila uang sampai korban dapat mengunakan sebagian, sebagian lagi akan diambil tersangka jika berada di Indonesia usai bertugas dari Afghanistan” aku tersangka Ebuka.
Masih dikatakan Kompol Ahmad Bachtiar. Atas bujuk rayunya tersangka membuat korban Ni Luh Putu Sunadiasih, akhirnya tergiur. Akhirnya kedua belah pihak sepakat. Dimana uang akan dikirim melalui paket sampai ke Palembang, terlebih dahulu akan transit ke Batam.
“Peran tersangka Anisa ini nelpon korban, mengaku sebagai petugas bea cukai Batam, menyampaikan jika paket dari tersangka Eduka tiba, tersangka anisa menjelaskan jika korban dapat mengambil paket apabila membayar administrasi sebesar Rp 10 juta, setelah dikirim tersangka Anisa meminta tambahan kembali sehingga total mencapai ratusan juta rupiah, setelah dikirim ternyata paket tidak pernah datang, akhirnya korban melapor” terangnya.
Untuk menerima uang dari korban, tersangka Ebuka membuka rekening atas nama kedua tersangka Neng dan Anisa, yang notabene warga Indonesia, selain mengamankan ke tiga tersangka. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 8 unit handphone, 6 buku tabungan dan 6 kartu kredit milik tersangka Neng, dan laptop serta dua plash disk.(April)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.