sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Oknum Jaksa Diduga Peras Keluarga Terdakwa

Oknum Jaksa Diduga Peras Keluarga Terdakwa

Percakapan oknum jaksa dengan keluarga korban.

Palembang, sumajaku.com – Dugaan pemerasan puluhan juta rupiah terhadap keluarga terdakwa kasus penganiayaan oleh oknum jaksa berinisial PEH yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Untuk melancarkan niatnya, PEH nekat menjual nama hakim, hal ini terungkap pada bukti percakapan WA. Bahkan PEH berani menjanjikan hukuman ringan kepada keluarga terdakwa, namun hukuman ringan yang dijanjikan tidak terbukti.

Keluarga terdakwa Hendra alias Lay berinisial (Kh) mengatakan, Senin (13/05/2018) kepada wartawan, bahwa oknum jaksa berinisial bu PEH SH, meminta sejumlah uang dengan dalih untuk meringankan hukuman suami Kh bernama Hendra.

“Awalnya dia meminta uang sebesar Rp.15 juta, uang tersebut diberikan di dekat Polsek IT II Palembang, didalam mobil disaksikan seorang saksi berinisial Is, jaksa tersebut mengatakan untuk menentukan penunjukkan Hakim Pengadilan Negeri Palembang dan berdasarkan WA yang saya terima dari dia (oknum jaksa,red). Kemudian jaksa tersebut kembali meminta uang sebesar Rp.10 juta yang saya diberikan tepatnya di Kantin PN Palembang, bahkan jaksa tersebut saat menerima uang kita foto melalui ponsel, bukanya khawatir, dengan yakin si jaksa mengatakan tidak takut untuk difoto, selain itu bu PEH meminta diberikan hutangan sebesar Rp.20 juta, dengan bukti surat perjanjian pinjaman diatas materai 6000,” ungkapnya.

Dari penerimaan uang tersebut Kho mengatakan, oknum jaksa tersebut berjanji akan meringankan hukuman suaminya, dengan hukuman 6 bulan penjara. “Ternyata suami saya dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara,” sesalnya.

Sementara JPU berinisial PEH membantah semua tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

“Suruh datang ke saya siapa yang memberikan informasi itu, sampai saat dan detik ini saya tidak pernah ketemu sama keluarga terdakwa, yang ada saya berkomunikasi dengan saksi,” terangnya, saat dikonfirmasi via ponselnya Senin (21/05/2018).

Jaksa PEH meminta Barang Bukti (BB) agar di print berikut nomor ponsel dari percakapan itu sekarang. Saat dikonfirmasi, PEH mengaku sedang berada di PN, dirinya meminta segera BB percakapan diperlihatkan padanya. Bila terbukti bukan percakapan dirinya, ia akan membawa BB ke Polresta berikut nomor yang menghubunginya.

“Saya tidak mau tau, sekarang bawa BB nya ke sini atau saya laporkan ke Polresta sekarang,” ancamnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidum Kejari Palembang Satria Irawan SH MH, enggan menanggapi dan menyarankan media ini mengkonfirmasi ke jaksanya, menurutnya percakapan antara jaksa dan keluarga terdakwa di Whats App (WA) menyangkut hakim dan panitera itu rananya ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumsel, katanya. “Saya tidak tahu menahu mengenai masalah ini, coba anda konfirmasikan langsung ke jaksa yang bersangkutan, kalau mengenai sanksi ini bukan hak kami, namun ini merupakan rananya ke Aswas,” ucap Satria ketika dikonfirmasi Selasa (22/05/2018).

Terpisah, Bagus Irawan SH MH selaku Ketua Majelis Hakim yang namanya diduga dicatut oleh oknum jaksa ini mengatakan, nama hakim telah dijual oleh oknum Jaksa tersebut.

“Sebelum memutus itu, saya sudah mendengar beritanya, makanya dia (oknum jaksa) sempat ribut – ribut dibelakang, tapi tuntutannya tinggi, artinya tidak ada uang ke hakim, yah namanya saja orang sedang jualan, karena dia jual barangnya laku. Saya denger – denger sekarang jaksa yang bersangkutan sudah diperiksa”, ungkapnya.

Dirinya mengaku, sempat marah karena hari gini masih jual nama hakim dan panitera, kalau tidak jual nama hakim tidak laku. “Saya pikir itu tanggung jawab jaksanya, namun urusannya tinggi, kalau mau jual itu pake nama sendiri, jangan jual nama orang lain, berita kayak gini bagus untuk membersihkan nama jaksa”, sesalnya.

Senada, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Sumsel Saiman SH MH mengaku, memang telah mendengar kabar, namun belum tau kebenarannya. “Oknum jaksa ini, saya saja sudah kesal sama dia, dia sering jual nama, namun sudahlah tidak saya pedulikan yang penting kita tidak. Dia orangnya berani, saya takut nanti dia dijebak orang”, jelasnya.

Menurut Saiman, kalau kredibilitasnya oknum jaksa tersebut sudah di cap nya. Namun masih belum berani. “Kalau sudah ada bukti kayak gini wajar, artinya kita tidak mengecilkan orang, kita ini masih ada rasa dalam diri kita. Aku pernah dengar dia ngomong dengan orang, kata dia (red, oknum jaksa) “Sudah masalah hakim sudah bisa kita diatur”, dan dijawab oleh orang yang mendengar omongan dari oknum jaksa tersebut, “kau (oknum jaksa) jangan macam-macam nanti kalau ada yang dengar”, ungkap Saiman.

Sementara Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumsel, Samsuri SH MH melalui Kasi Penkum, Hotma Hutadjulu SH MH mengatakan, masalah ini dalam tahap pendalaman, dalam kasus ini tidak sesederhana ini, butuh proses untuk mengungkapnya. “Kalau normatifnya, andai pegawai kita yang salah ya pasti kita beri sanksi, namun kita sekarang belum bisa bilang, nanti akan kita kabari,” tukasnya.

Terpisah Ketua Aliansi Indonesia (AI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Sumsel, Samsoedin Djoesman mengatakan, kasus ini harus segera diusut tuntas, karena ini menyangkut nama baik jaksa.

“Saya minta pihak Kejati Sumsel harus mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa ini, kalau kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan tegas dan pihak Kejati Sumsel ternyata tidak berani memberikan sanksi keras terhadap bawahannya, otomatis kasus ini akan merusak nama institusi jaksa, kasihan jaksa-jaksa yang tidak bersalah akan dinilai sama semuanya dimata masyarakat”, tandasnya kepada wartawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (5/6/2018).

Diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan terdakwa Hendra alias Lay warga 9 Ilir Palembang ini telah divonis hakim yang diketuai Bagus Irawan SH MH dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, karena hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) ke 1 jo Pasal 44 ayat (1) ke1 KUHP. Sebelumnya tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Kejari Palembang dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.

Akibat dari mencuatnya kasus ini, oknum jaksa tersebut akhirnya diperiksa oleh pihak Kejati Sumsel. Informasi yang dihimpun dilapangan, Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Ketua Tim Jaksa serta Jaksa Anggota yang menyidangkan kasus tersebut tidak mengetahui ulah oknum berinisial PEH yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa. Akibat ulah oknum jaksa tersebut, keluarga terdakwa menderita kerugian sebesar Rp.45 juta rupiah.(su/yn)

 

 

 

 

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.