Palembang, sumajaku.com- Aditya Bima Hendra Utama (21), Taruna Sekolah Transportasi Darat (STTD) Bekasi, harus berurusan dengan pihak keamanan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang dan kepolisian dalam hal ini Polsek Sukarami Palembang. Atas candaan mengenai BOM saat berada di dalam cabin pesawat Bandara SMB II Palembang. Minggu (24/06/2018) pukul 07.40 wib.
Kejadian berawal. Oknum Aditya Bima Hendra Utama, yang tercatat sebagai warga Jalan DR M Hatta Lorong Binjai No 686-55 RT 003 RW 006 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Sumsel. Menumpang Pesawat Lion Air JT 1341 Seat 30 E dengan tujuan Jakarta.
Lanjut. Mahasiswa Taruna Tingkat 2 di STTD Bekasi ini, lalu masuk ke dalam dan duduk di seat 30E pesawat Lion Air JT 1341, dengan membawa tas ransel hitam yang diletakan dibawa tempat duduknya. Pada saat salah seorang pramugari hendak memindahkan tas ke dalam kompartemen pesawat, tiba tiba oknum Aditya berkata “Awas Bomnya Mbak. Ya” ujar Oknum tersebut.
Mendengar kata kata oknum tersebut, atas candaan BOM, oleh Pramugari langsung menyampaikan kepada Captain Pilot. Kemudian oleh Captain Pilot, pramugari serta saksi yang diketahui seorang anggota polisi yang saat itu duduk di sebelah oknum Aditya Bima Hendra Utama, memeriksa tas bawaannya. Ternyata tidak ditemukan bahan peledak atau bom di dalam. Tasnya, oleh Captain Pilot oknum Taruna STTD Bekasi ini diserahkan ke pihak Airline baru di serahkan ke pihak Avsec Angkasa Pura II Bandara Internasional SMB II Palembang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mira Ginting. Assisten Manager Of Airport Security-nya (Avsec) Bandara Internasional SMB II Palembang. Mengatakan, jika pihaknya sudah memberikan peringatan dengan tegas, jika ada masyarakat yang menjadi penumpang agar tidak bercanda, mengingat dampak dari candaan ‘BOM’ dapat menganggu stabilitas penerbangan di Bandara Internasional SMB II Palembang, termasuk oknum Aditya Bima Hendra Utama pemberangkatannya dibatalkan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Tindakan tegas sudah diberikan saksi pembatalan keberangkatan oleh maskapai, bahkan pemeriksaan lebih intensif dan terperinci oleh pihak keamanan Lion, PT Angkasa Pura II yang berkoordinasi dengan TNI AU serta Polsek Sukarami. Selanjutnya kami serahkan oknum tersebut ke Polsek Sukarami untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkap Mira.
Lanjut. Masih dikatakan Mira Ginting. Selaku regulator antara Pemerintah, Bandara dan Maskapai Penerbangan, telah melakukan sosialisasi lewat media media. Jika candaan Bom sangat berbahaya dan menganggu stabilitas penerbangan, akan tetapi masih ada oknum oknum yang menjadikan candaan bom, hanya main main tanpa memikirkan dampaknya.
“Namun sangat disayangkan, masih ada saja oknum yang berucap Bom Joke yang menurut pengakuan mereka hal itu terucap tidak sengaja atau main main. Akhirnya mereka menyatakan menyesal setelah faham dampak dari ucapan mereka” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kapolsek Sukarami Palembang. Kompol Rivanda. Membenarkan jika pihaknya menerima oknum Aditya Bima Hendra Utama, dari petugas Avsec Bandara Internasional SMB II Palembang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan ternyata benar yang bersangkutan hanya bercanda, jadi oknum tersebut tidak di pidana hanya membuat pernyataan bermaterai 6.000 berisi tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan yang bersangkutan dibebaskan.
“Namun candaan tersebut memang tidak bisa di tolerir apa lagi di dalam pesawat, sehingga yang bersangkutan diturunkan dari maskapai, dan tidak boleh ikut dalam penerbangan. Setelah buat pernyataan bermaterai, yang bersangkutan dibebaskan. Untuk itu saya menghimbau masyarakat jangan sekali pun bercanda mengenai bom, khusunya dalam lingkungan bandara atau aman berurusan dengan pihak kepolisian” ingatnya. (April)
No Responses