sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Residivis 11 Laporan Polisi Tewas Setelah Baku Tembak

Residivis 11 Laporan Polisi Tewas Setelah Baku Tembak

Kapolresta Palembang Kombes Pol Whyu didampingi Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Masnoni Dan Kanit Reskrim Polsek IB 1 Palembang Iptu Azwan.

Palembang, sumajaku.com- Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka Raden Arpani alias Ipan Bin Raden Iskandar Rozak (33), juga residivis, yang terlibat dalam 11 Laporan Polisi (LP) kasus Curat dan Curanmor, di wilayah hukum Polsek Ilir Barat (IB) Palembang. Merenggang nyawa dalam perjalanan ke RS Bhayangkara Palembang, setelah baku tembak dengan Petugas Buser Polsek IB 1 Palembang. Saat dalam proses penangkapan tersangka di Jalan Kunjungan Jaya Kelurahan Lorok Pakjo Palembang. Jumat (22/06/2018) pukul 15.45 wib.

Tersangka Raden Arpani. Warga Jalan Timor RT 02 RW 01 No 147 Kelurahan Lorok Pakjo Palembang. Tewas setelah dihantam 2 butir timah panas petugas Polsek IB 1 Palembang, yang mengenai dada dan betis kaki tersangka. Dikarenakan saat hendak ditangkap tersangka berusaha kabur, walau sudah diberikan tembakan peringatan, bukanya berhenti dan menyerahkan diri. Tersangka berbalik menyerang petugas dengan cara menembak petugas mengunakan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver. Karena membahayakan nyawa petugas dan masyarakat sekitar, akhirnya petugas pun mengambil upayah tindakan tegas kepada tersangka.
“Tersangka RA ini masuk dalam DPO, saat dilakukan proses penangkapan tersangka ini melawan, dengan cara menembak petugas untung tidak kena. Karena situasi sangat meresahkan dan untuk keselamatan petugas dan masyarakat, terpaksa kita lumpuhkan, pada saat dibawa ke rumah sakit yang bersangkutan meninggal dunia” ungkap Kapolresta Palembang. Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, didampingi Kapolsek IB 1 Palembang, Kompol Masnoni dan Kanit Reskrim Polsek IB 1 Palembang, Iptu Azwan. Saat konferensi pers di Ruang Instalasi Forensik RS Bhayangkara Palembang. Sabtu (23/06/2018).
Masih dikatakan Kapolresta Palembang. Tersangka Ipan, merupakan DPO pencurian dengan pemberatan pecah kaca mobil pada April 2016 lalu. Bukan hanya itu, dari hasil penyelidikan ternyata tersangka ini terdapat 11 LP diantaranya, 10 LP kasus curanmor dan 1 LP kasus Curat. Tersangka juga pernah mendekap di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Tersangka pernah di tangkap jajaran Polsek IB 1 Palembang di tahun 2006 dan tahun 2014, bahkan pernah berurusan dengan pihak kepolisian dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Berdasarkan data LP yang masuk kejahatan yang dilakukan tersangka ini totalnya ada 11 LP, ada kasus pencurian motor, ada juga modus pecah kaca mobil dan kasus bongkar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Semua ini di wilkum Polsek IB 1 Palembang, bahkan yang bersangkutan pernah di hukum pada kasus yang sama 3 kali, di Lapas dan kasusnya pernah ditangani Polda Sumsel juga” ungkapnya.
Dari tangan tersangka Ipan, petugas menyita 1 pucuk senpira Laras pendek jenis revolver, 1 butir amunisi. 1 buah kunci pas ukuran 8-9 dan 1 paket hemat narkoba jenis sabu, turut diamankan dari tersangka.
Tewasnya tersangka Ipan, membuat warga masyarakat legah. Mengingat aksi aksi kriminal yang  dilakukan tersangka selama  hidup meresahkan warga. Sebagai bentuk ungkapan terimakasih kepada pihak kepolisian. Melalui SMS On Line Polresta Palembang, yang ditujukan langsung kepada Kapolresta Palembang. Kombes  Pol Wahyu. Dengan nomor pelapor : 0812780****. Minggu (24/06/2018) Pukul 11. 30 Wib.
Yang berisi : “…ASS. BPK KAPOLRESTA PLB. …(nama maaf dirahasiakan)… DARI RT O2 LRK PAKJO. ILIR BARAT 1. MENYAMPAIKAN TRMKSH BANYAK ATS TRTANGKPNYA WARGA SY. BRNAMA R.AFANDI (ALM). JAM 10 TD SDH WARGA KUBURKAN.  12th SUDAH MEMBUAT KAMI RESAH. SMOGA BPK DAN JAJARAN SELALU SUKSES DAN SLALU DILINDUNGI OLEH ALLAH. SWT. AMIEN. YRA.
Terima kasih
Wassalam…”. (April)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.