Palembang, sumajaku.com – JA (32) Juru Parkir (Jukir) yang tercatat warga Sekip Tengah Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning kota Palembang ini mengaku telah menjadi korban penganiayaan oleh pelaku diduga AN (35) diduga staf Buana Finance (BF) pada Kamis (21/06/2018) sekitar Pukul 16.00 WIB di halaman kantor BF Jalan Angkatan 45 Palembang, hingga mengakibatkan JA mengalami luka memar di mata kiri, luka lecet di siku kanan, luka gores di dada, dan luka gores disamping mata kiri berdasarkan Permintaan VER Luka Nomor : R/246/VER/VI/2018/SPKT dari Polresta Palembang ke RS BARI Palembang mohon diadakan pemeriksaan medis pengobatan, perawatan serta dibuatkan Visum Et Revertum.
Tidak terima telah dianiaya, JA melaporkan AN ke Polresta Palembang yang tertuang pada Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/1263/VI/2018/Sumsel/Resta/SPKT tindak pidana Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang diterima an : KA SPKT Shief A Ipda Resdofan.
JA menceritakan, penganiayaan dirinya berawal pelaku membuang dengan cara melempar satu buah botol kosong air mineral sembarangan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), lantaran dirinya yang berprofesi sebagai Jukir yang ditugaskan menjaga keamanan kendaraan pengunjung dan menjaga kebersihan sekitar, lalu JA menegur AN, “Payo es, jangan buang sembarangan, kan ada tempat sampah”, pinta JA ke AN, saat dikonfirmasi media ini dikediamanya Jumat (22/06/2018).
Tidak terima ditegur, tanpa menjawab, AN langsung memukul jatuh JA satu kali hingga tersungkur, dalam keadaan tersungkur, AN kembali memukul JA sebanyak dua kali, merasa tidak puas, AN pun mengatakan ke JA, “laporkanlah ke Polisi, saya tidak takut ! , siapa beking kau”, tantang AN yang ditirukan JA. Untunglah dilerai tiga orang, security “RH” dan sopir dokter sekitar, Ar, He, dan Ju.
Usai dilerai, JA menjauh, lalu AN mengendarai sepeda motor menghampiri JA dan kembali akan memukul JA dan kembali dilerai.
Merasa terancam, JA menghubungi koordinator nya, lalu mendampingi JA melaporkan kejadian ini ke Polresta Palembang.
Sampai di Polresta, atasan dan saudara AN menghubungi koordinator agar tidak melaporkan dan minta dilakukan perdamaian, jelasnya.
Didampingi saudaranya, JA mengaku, dirinya tidak pernah bermasalah dengan AN sejak dirinya bertugas selaku Jukir selama 4 bulan di sekitar TKP, bahkan selama bertugas dirinya tidak pernah memungut uang parkir dari AN, kenangnya.
JA dan saudaranya berharap, agar pihak Kepolisian segera menangkap pelaku dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara, Pimpinan BF Edwar melalui supervisor Leni enggan dikonfirmasi dengan alasan, tidak mengetahui kronologis perkaranya, yang disampaikan Leni ke security bernama Ramadhan melalui iphone kantornya saat dikonfirmasi media ini Kamis (28/06/2018) dikantor BF Jalan Angkatan 45 Palembang.
Terpisah, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SiK SH MH melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara SiK SH mengatakan,
“Baik, kami akan konfirmasi ke penyidik untuk dikonfirmasikan ke para pihak”, singkatnya, saat dikonfirmasi media ini via ponselnya Jum’at (29/06).(yn)
No Responses