Palembang, sumajaku.com- H Aruji (53), Anggota Komisioner Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muara Enim, didampingi Kuasa Hukum, mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Melaporkan 3 Kuasa Hukum dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Nomor Urut 1,2 dan 3. Atas kasus pitnah dan pencemaran nama baik. Minggu (01/07/2018) Petang.
Kedatangan H Aruji, warga Jalan Deksangke No 29 RT 001 Rw 001 Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim. Merupakan Anggota Komisioner Panwaslu Muara Enim Bidang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga. Dimana dirinya tidak menerima atas tindakan 3 Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wabup, yaitu. Ruangan Syahri Kuasa Hukum dari Paslon No 1 dari H Syamsul Bahri – H Hanan.
Hardiansyah kuasa hukum dari Paslon No 2 dari H Nurul Aman – Thamrin. Dan Firmansyah Kuasa Hukum Paslon No 3 dari Hj Shinta Paramita – Suryadi. Dimana dalam surat tertulis yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Muara Enim, Suprayitno. Tentang permohonan untuk tidak melibatkan saudara Aruji pada setiap pemeriksaan, dugaan adanya pelanggaran pemilihan, dimana Pelapor H Aruji di duga ada hubungan keluarga dengan Paslon No Urut 4 dari H Ahmad Yani – H Juarsah, terutama pada Cabup H Ahmad Yani. Yang mana dinilai oleh para Terlapor dapat menimbulkan konflik kepentingan dan tidak netral, serta adanya intervensi selama proses pemeriksaan.
Laporan korban H Aruji diterima petugas dengan Bukti Laporan No : LPB/500/VII/SPKT/SUMSEL. Sebelum membuat laporan, Pelapor H Aruji yang didampingi Kuasa Hukumnya terlebih dahulu melakukan konseling dengan. Petugas kepolisian. Usai membuat laporan, dirinya menuturkan jika dengan dilayangkan surat oleh kuasa hukum masing masing Paslon dirinya merasa di pitnah dan nama baiknya tercemar.
“Saya katakan sebagai anggota komisioner Panwaslu Muara Enim, saya tidak ada hubungan sama sekali dengan Paslon pak Ahmad Yani ini. Dengan adanya surat ini saya sebagai komisioner Panwaslu merasa terganggu dengan apa yang dituduhkan kepada saya,” ungkap H Aruji usai menerima laporan polisi.
Lanjut. Masih dikatakan H Aruji. “Saya tiga kali ikut dalam penyelengaraan ini sebagai Panwas Muara Enim, saya terganggu dan ini merugikan saya,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Arya salah satu Kuasa Hukum Pelapor. Pihaknya datang ke Polda Sumsel melaporkan 3 Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wabup Muara Enim
“Dalam surat itu menyatakan bahwa pelapor memiliki hubungan keluarga dengan salah satu paslon yang menang dalam surat itu juga kuasa hukum meminta Pak Rudi ini tidak dilibatkan dalam pemeriksaan termasuk pemeriksaan mengenai politik. Sementara kasus tersebut merupakan kewenangan Pak Rudi Dengan adanya surat ini dikuatirkan mengganggu kinerja karena pemeriksaan ada tahapannya ada batas waktunya, yang kita laporkan ini kuasa hukum dari pasangan paslon 1 2 dan 3 ” jelas Arya.
Sementara itu. Iptu Jarak Fandri, Paut Siaga 3 SPKT Polda Sumsel, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan korban dalam kasus pitnah dan pencemaran nama baik dan segera akan ditindak lanjuti. “Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh direktorat reserse kriminal umum”ujarnya.
Jika apa yang dilaporkan korban benar dan terbukti. Maka ke 3 Kuasa Hukum masing masing Paslon Bupati dan Wabup Muara Enim ini dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang Pitnah dan pencemaran nama baik.(April)
No Responses