Palembang, sumajaku.com- Herman alias Eman (41), berhasil diringkus lantaran memiliki narkotika jenis sabu, yang sengaja dibuang lantaran terkejut melihat jajaran Buser Polsek Kemuning Palembang, melintas di Jalan Angkatan 66 Lorong Gama 1 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang. Jumat (06/07/2018) pukul 20.00 wib.
Pelaku Herman, merupakan warga Jalan Sukatani Komplek Yuka Blok A3 RT 07 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,98 gram atau senilai Rp 900.000,00.
Penangkapan pelaku, berawal jajaran Buser Polsek Kemuning yang di pimpin oleh Iptu Arlan Hidayat, Kanit Reskrim Polsek Kemuning Palembang. Mengelar Patroli giat razia premanisme dan kejahatan jalanan dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) Kamtibmas Asian Games 2018.
Pada saat melintas di TKP, petugas melihat pelaku yang saat itu melintas mengunakan sepeda motor jenis Yamaha warna biru dengan nomor polisi BG-4674-F. Langsung terkejut, petugas yang melihat tingkah laku pelaku mencurigakan, petugas pun menghentikan pelaku, dan saat hendak diberhentikan pelaku berbelok arah mencoba melarikan diri. Namun, motor pelaku langsung di Pepet oleh motor petugas yang dari tadi sudah sigab. Bahkan, pelaku bukan langsung berhenti akan tetapi pelaku menabrakkan motornya ke petugas yang mengejarnya.
Menurut pengakuan pelaku Herman, jika sabu yang dibuangnya ke tanah, benar miliknya yang baru saja dibeli dari kenalananya. ” Benar pak, sabu itu punya aku pak. Aku beli di kawasan 3 Ilir dengan A seharga 900 ribu” ungkap Herman, yang sehari hari bekerja sebagai buruh bangunan ini.
Sementara itu. Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Roberto P Sihombing. Didampingi Kanit Reskrim, Iptu Arlan Hidayat. Membenarkan jika pelaku diamankan kerena saat petugas patroli pelaku membuang narkoba jenis sabu ke tanah.
“Saat anggota melihat pelaku Herman, membuang sesuatu ke tanah, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam kantong plastik klip transparansi, saat ditanya pelaku mengakuinya jika barang tersebut miliknya.” Terang AKP Robert.
Lanjut masih dikatakan Kapolsek Kemuning Palembang. Atas perbuatannya yang memiliki menyimpan dan menguasai narkotika, pelaku terancam pidana.
“Pelaku ini di jerat Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Sementara itu pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Kemuning.” April)
No Responses