sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Begal Keok Di Terjang Peluru Petugas

Begal Keok Di Terjang Peluru Petugas

Tersangka dengan barang bukti saat gelar perkara.

Palembang, sumajaku.com – Sesuai Perintah Kapolri langsung Kepada Kapolda seluruh Infonesia, memberantas begal sebagai kejahatan jalanan yang meresahkan warga, mengingat dalam waktu dekat Indonesia khususnya Kota Palembang Sumatera Selatan menjadi salah satu tuan rumah Asian Games, Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, berhasil meringkus 3 dari 4 tersangka begal, bahkan satu dari tiga tersangka terpaksa ditembak kakinya, karena berusaha kabur dan melawan. Saat berada di Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan. Rabu (11/07/2018) Pukul 05.00 wib.

Tiga dari empat tersangka yang diringkus yaitu. Tersangka Nopriansyah Bin Effendi (23), buruh, warga Jalan PT.ARDO Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir ini, terpaksa di tembak kaki kanan karena saat hendak di tangkap berusaha kabur dan melawan. Sedangkan kedua tersangka lagi ditangkap tanpa ada perlawanan yaitu. Tersangka Kurniawan Bin Mulkan (30) dan tersangka Dodi Hamka Bin Nazori (34) keduanya buruh, merupakan warga Desa Ibul Besar Talang Nangko Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Sementara tersangka Kolam, yang bertugas mengarahkan senjata tajam jenis parang kearah korban masih buron.

“Tersangk ini merupakan pelaku 365, kasus curas, penangkapan mereka sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda dan Ditreskrimum kepada saya khususnya Jatanras, untuk meniadakan begal, premanisme apapun itu bentuk dari 3 C diminimalkan, jadi kita tangkap segala sesuatu yang berhubungan dengan begal, premanisme dan kejahatan jalanan ini” ungkap AKBP Yoga Baskara Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Saat gelar perkara di Mapolda Sumsel. Kamis (12/07/2018).

Masih dikatakan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Selain mengamankan 3 tersangka, petugas juga barang bukti yang sempat dijual tersangka jenis Honda Scoopy dengan Nomor Polisi (Nopol) BG – 5027 – ABA milik korban Sri Wahyuni (16) pelajar, warga Mayjen Yusuf Sinadekanu Lorong Hj Daisan RT 03 RW 02 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, dan satu buah senjata tajam jenis parang milik tersangka.

“Kita dapatkan motor korban sempat dijual tersangka seharga Rp 2.600.000, dimana uang hasil penjulan mereka bagi rata, dimana korban mereka dipilih acak akan  tetapi sasaran mereka perempuan, karena  perempuan itu lemah, ada satu tersangka pada saat ditangkap melawan terpaksa kita tembak” jelasnya.

Penangkapan para tersangka ini, berdasarkan laporan korban dengan nomor ini, LPB/60/ V/2018/RES OI/SEK PML, tertanggal 08 Mei 2018. Hanya butuh waktu singkat, petugas melakukan lidik, akhirnya petugas dari Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, mengetahui lokasi persembunyian para tersangka. Dibawa pimpinan Kanit 2, Kompol Bakhtiar. Langsung bergerak cepat menangkap para tersangka.

Kejadian berawal. Korban. Sri yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy, pada Minggu (06/05/2018) pukul 14.00 wib. Hendak ke rumah bibinya di Desa Talang Nangka Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Saat motor berada di jembatan Fly Over Keramasan, tiba tiba para tersangka yang mengendarai sepeda motor langsung memepet motor korban, saat motor berhenti salah satu tersangka Kolam yang masih buron menodongkan parang ke arah leher korban.

Bahkan diakui tersangka Apriansyah. Jika dirinya ditangkap karena melakukan begal bersama rekan rekannya. “Begal pak, di wilayah OI. Kami lihat korban di jalan, langsung kami Pepet motornya, lalu kami cegat di jalan,  tugas aku diatas motor ngawasin, motoran kami jual 2.6 juta lalu bagi rata, duet hasil penjulan motor habis saya poya poya beli minuman miras.” Aku tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Untuk tersangka Kolam masih dalam pencarian. (April)

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.