BPN Kota Palembang Di SomasiReviewed by adminon.This Is Article AboutBPN Kota Palembang Di SomasiPalembang, sumajaku.com – Sulhakim Tandera (56) warga Jalan Jenderal Sudirman Palembang ini merasa kecewa kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Sebab, Surat Berita Acara Pegembalian Batas Tanah miliknya nomor : 1074 / 4 – 16. 71 / X / 2017 sejak 13 Oktober 2017 lalu tak kunjung selesai dan diterimanya, walau sebelumnya telah […]
Palembang, sumajaku.com – Sulhakim Tandera (56) warga Jalan Jenderal Sudirman Palembang ini merasa kecewa kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Sebab, Surat Berita Acara Pegembalian Batas Tanah miliknya nomor : 1074 / 4 – 16. 71 / X / 2017 sejak 13 Oktober 2017 lalu tak kunjung selesai dan diterimanya, walau sebelumnya telah dilaksanakan oleh petugas BPN. Akibat nya, Sulhakim mensomasi pihak BPN.
Sulhakim melalui kuasa hukumnya, HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan telah mensomasi pihak BPN untuk yang ketiga kalinya yang tertuang pada Nomor : 03 / MWO / VII / 2018, saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya Jumat (27/07/2018).
Menurutnya, somasi ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepala Kantor BPN Kota Palembang untuk dapat lebih meningkatkan dalam memberikan pelayanan yang sederhana, cepat, murah dan pasti, serta anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sesuai dengan motto pelayanan BPN pemerintah RI.
Sebab, Surat Berita Acara terhadap bidang tanah atas nama ST (Almarhum) seluas 14. 145 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1461 dan surat ukur dan gambar lokasi No. 675 Tahun 1978 yang diterbitkan oleh pihak kantor SUB Direktorat Agraria Kabupaten Muba di desa Talang Kelapa Kecamatan Banyuasin I (perwakilan Talang Kelapa) Kabupaten Muba yang saat ini disebut Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami kota palembang, jelasnya.
Namun, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari diduga Afriansyah selaku petugas pengukuran dari BPN, walau telah membayar biaya pengukuran Berita acara pengembalian batas – batas tanah pada Juli 2017 lalu, keluhnya.
Wisnu berharap, segera memproses dan menyerahkan berita acara pengembalian batas tanah yang dimaksud, Bila somasi kami tidak diindahkan, langkah Wisnu akan melakukan tuntutan secara hukum, tegasnya.
Menanggapi hal ini, Afriansyah mengakui, jika gambar ukur atau gambar situasi proses nya memang agak lama, proses pemecahan telah kita lakukan mengukuran, ternyata adanya penumpukan lahan orang lain diatasnya, katanya, saat dikonfirmasi media ini di teras kantor BPN Kota di Jalan Kapten A Rivai Palembang.
Menurutnya, Pemecahan lahan karena sebagian telah dilakukan ganti rugi saat pembebasan lahan dan sepengetahuan pemilik lahan yang terletak dipinggir jalan yang saat ini telah menjadi jalan Noerdin Panji, jelasnya.
Sebelumnya telah dilakukan mediasi dan ada pihak yang tidak hadir yang diketahui diwakili oleh kuasa hukumnya. Kuasa hukum minta Rekontruksi balik batas agar dikeluarkan berita acara, jadi bukan surat ukur yang timbulnya. Setelah Rekontruksi batas, kita koordinasi ke Pemkot Palembang menanyakan rincian pembebasan lahan agar dikeluarkan berita acara yang butuh waktu sekitar 2 – 3 bulan guna antisipasi terjadinya sengketa lahan. Proses nya memang panjang yang harus mengumpulkan bukti, ungkapnya.
Saat ini tinggal menunggu hasilnya. Dirinya berjanji selesai sekitar satu dua pekan mendatang, tinggal pengecekan, koreksi dan legalitas lalu ditanda tangani oleh Kepala Kantor berikut dirinya serta staf yang terkait.
Menurutnya, proses lama, karena tahapan nya memang seperti itu. Karena ini bukan proses pemecahan, jelasnya. Saat ini surat dalam proses koreksi, dalam satu pekan selesai, janjinya.
Dirinya mengaku, hal serupa banyak terjadi di kota palembang. Terutama balik batas. Mengantisifasi hal ini ada 9 langkah, diantaranya pengarsipan data dan saat ini telah diterapkan dengan sistem digital hingga banyak kemajuanya yang sebelum nya secara manual, masih tulis tangan yang akibat nya terjadinya pemalsuan, ungkapnya.
Dirinya menambahkan, untuk ganti rugi, kewenangan Pemkot, di SHM tercantum keterangan ganti rugi, jelasnya.(yn)
No Responses