Palembang, sumajaku.com – Dinilai tertinggi jumlah perkara yang ditangani dan Monitoring Elektronik (Monet) Sistem Informasi Penelusuan Perkara (SIPP) diatas standar, Mahkamah Agung (MA) menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan pelayanan eCourt.
Menanggapi hal ini, Ketua PN Palembang, Dr. Djaniko MH Girsang SH MHum mengatakan, jadi, intinya, MA mengeluarkan kebijakan bahwa “kita diembankan dalam pelayanan berbasis elektronik, yaitu yang disebut dengan istilah “eCourt”. Saat dibincangi media ini diruang kerjanya Selasa sore (31/07/2018). Tetapi dibatasi, karena belum bisa seluruhnya terhadap pelayanan perkara perdata dan pembatasan yang lebih ditegaskan tidak saja dibidang perdata, karena belum semua pengadilan yang ditunjuk sebagai pilot project yaitu, PN Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, PN Surabaya Kelas 1A Khusus dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus yang telah diterapkan mereka yang sebelumnya telah diresmikan dan sahkan oleh bapak Kema dalam penerimaan Akreditasi di Balikpapan secara telecomperence dan berlangsung uji coba pelaksanaan eCourt selaku pilot project dan sukses.
Selanjutnya, MA mengeluarkan kebijakan untuk ditularkan ke semua pengadilan. Tetapi tidak semua, hanya beberapa saja, karena syarat untuk mengikuti eCourt ini, Pengadilan harus memiliki nilai angka Monet SIPP minimal 600 perkara. Kurang dari 600 tidak bisa mengikuti program eCourt.
Bertepatan, “kita PN Palembang termasuk salah satu PN yang ditunjuk untuk melaksanakan pelayanan administrasi berbasis elektronik eCourt.
Karena, Monet SIPP kita diatas 600 yaitu 753. Khusus hari ini, Monet SIPP kita 191 perkara. Berkisar 750 – 758 “kita sempat down di angka 720”. Lalu “kita genjot dan naik kembali ke angka 750”. Sebab down, SIPP harus up to date. Dirinya mengakui, karena Kawan – kawan (staf PN) tidak on time dalam input perkara yang indikatornya, kinerja 76,28% dari jumlah perkara yang masuk dengan perkara yang diputuskan meliputi, kecepatan, kelengkapan dan kesesuaian.
Kinerja 76,28% untuk PN Kelas 1A Khusus dengan kategori diatas 2000 perkara, kita paling tinggi. PN Palembang diurutan ke 2 se Indonesia setelah PN Solo. Namun, menurutnya, PN Palembang peringkat pertama se Indonesia, karena, level PN Solo berkisar antara 1000 sampai dengan 1500 perkara, sedangkan PN Palembang diatas 2000 perkara untuk Kelas yang sama. Namun levelnya beda, untuk Kelas 1A Khusus dengan level diatas 2000 perkara, PN Palembang tertinggi diurutan pertama, tegasnya.
PN Palembang telah ditunjuk oleh MA, kita harus siap, pelaksanaan dimulai September 2018 mendatang yang kita awali dengan sosialisasi dan itu telah kita lakukan sebelumnya, Uji coba (Simulasi) dengan cara mendaftarkan perkara dengan eCourt. Database, data pengguna terdaftar, tanpa terdaftar, sulit untuk menggunakan eCourt. Namun, “kita telah conec dengan Pengadilan Tinggi (PT)”. Sebab, pihak PT yang mengambil sumpah para Advokat dan Pengacara, jelasnya.
Selanjutnya, database “kita masukan dalam program aplikasi “kita sesuai petunjuk MA”. Dalam simulasi sebelumnya, proses pendaftaran perkara, Advokat dan Pengacara memasukan identitas dirinya, diantaranya surat sumpah dan lainya serta surat rekomendasi menggunakan eCourt dari pemberi kuasa. Semua diisi dalam kolom yang ada pada menu aplikasi. Lalu keluarlah nomor Account selaku pengguna terdaftar, selanjutnya pengguna bisa mendaftarkan perkaranya dengan mengisi identitas penggugat, tergugat, lalu klik di menu biaya. Pembayaran perkara melalui transfer antar bank ke rekening PN Palembang. Setelah dilakukan pembayaran, muncullah nomor perkara yang secara otomatis perkara telah terdaftar di SIPP PN Palembang dan bisa dipantau se Indonesia bahkan dunia melalui aplikasi.
Keunggulan aplikasi eCount, saat mendaftarkan perkara tidak perlu datang ke PN dimana pun kita berada. Tidak perlu bertemu pada para pihak yang berperkara. Surat Reelas Panggilan Sidang, jawaban dan surat lainya bahkan surat agenda sidang, seperti, Replik, Duplik dan lainya dikirimkan melalui email. Lebih Efektif dan Kredibilitas lebih terjamin. Informasi lebih cepat, proses sidang lebih cepat. Namun pihak berperkara yang menggunakan aplikasi eCount wajib aktif mengecek emai nya. Diupayakan email pribadi, sarannya.
Dirinya berharap, penerapan aplikasi eCourt ini dapat dipercaya, terukur dan efektif.
Dirinya menambahkan, Bila Ketua PN tidak bisa menerapkan aplikasi eCourt program dari MA, maka akan dievaluasi, yang saat ini proses pemilihan Ketua PN melalui Fit And Profer Test.(yn)
No Responses