Palembang, sumajaku.com- Hanya ingin bergaya hidup mewah, tersangka M Irsyad Bin Ilham (29), nekat menggelapkan uang yang dikawalnya secara bertahap, hingga mencapai 327 Juta. Tersangka tidak berkutik saat petugas Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, meringkus dirumahnya dikawasan Jalan Kebun Bunga Lorong Flamboyan RT 30 RW 11 Kelurahan Kebun Hingga Palembang. Rabu (25/07/2018).
Tersangka M Irsyad, merupakan Karyawan PT Wiratanu Persada Tama, yang sehari hari bekerja sebagai operator perbaikan dan perawatan mesin ATM dan pengisian uang di ATM Bank Mandiri, serta tugas jasa pengawalan ke ATM-ATM di ATM Bank Mandiri yang berada di Wilayah Kota Palembang.
“Kita sudah menangkap satu orang, atas kasus penggelapan dalam jabatan, atas nama M Irsyad, karyawan PT Wiratanu Persada Tama, yang bertugas sebagai pihak ke tiga untuk pemeliharaan pengisian uang meesin ATM Bank Mandiri. Pada saat melakukan pemeliharaan tersangka ini melakukan ngutil diambil sedikit demi sedikit” ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara. Saat gelar perkara, Kamis (02/08/2018).
Masih dikatakan AKBP Yoga Baskara. Ternyata, dimanfaatkan tersangka M Irsyad, untuk beraksi mengelapkan uang perusahaan Bank Mandiri, sejak Maret 2018 hingga Juli 2018 kemarin, selama beraksi itu setidaknya sudah 12 TKP ATM Bank Mandiri. Diantaranya. ATM Bank Mandiri di Km 13 Palembang. ATM Bank Mandiri di Alfamart Perum Talang Kelapa Palembang. ATM Bank Mandiri di SBPU Lapangan Golf. ATM Bank Mandiri di SPBU Romi Herton dan ATM Bank Mandiri di Kantor Kas Sako Kenten Palembang. Modus tersangka, pada saat melakukan perbaikan atau perawatan dan pengisian uang ke mesin ATM Bank Mandiri, tersangka mengambil uang, yang ada dalam kotak mesin ATM tersebut, hingga total Rp 327.000.000.
“Tersangka ini ngutil bukan di ATM di jalan jalan, tetapi saat beliau melakukan perawatan mesin ATM, tersangka ini ngutil diambilnya sedikit demi sedikit uang di box sehingga mencapai Rp 327 juta di 12 ATM, untuk Laporan Polisi yang kami temukan ada 1 LP, namun akan kita kembangkan ke tempat lain, karena kami yakin di sini PT Wiratanu Persada Tama, tidak hanya melapor di Polda saja” jelasnya.
Sementara itu, Menurut tersangka M Irsyad, yang sedang menanti kelahiran anak kedua ini, uang hasil ngutil di Mesin ATM Bank Mandiri, sebagian dibelikan 1 unit motor Honda warna putih dengan nopol BG-3303-RA, dan membayar DP mobil Toyota Avanza dengan Nopol BG-1819-PG, dan untuk biasa berobat.
“Aku melakukan dari Maret sampai Juli 2018, aku lakukan ini karena kebutuhan, aku sakit paru paru jadi butuh duet, aku kerja di perusahaan baru 8 bulan” aku tersangka.
Selanjutnya. Barang bukti 1 motor, dan 1 unit mobil, 1 buah ID Card atas nama tersangka, serta sisa uang Rp 6.750.000 turut disita dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Primer Pasal 374 KUHP, subsider Pasal 372 KUHP, dimana tersangka dapat dipidana penjara minimal 4 tahun maksimal 5 tahun. (April).
No Responses