sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Napi Dan Oknum Sipir Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu

Napi Dan Oknum Sipir Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap polisi sedang ditanyai Kapolda Sumsel.

Palembang, sumajaku.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang Narapidana dari balik sel tahanan Lapas Merah Mata Palembang, berhasil terkuak setelah seorang Sipir Lapas Klas 1 Merah Mata Palembang, usai mengantar pesanan, dan saat berada di Kawasan Jalan Tanjung Api Api tepatnya di Simpang Lampu Lalu Lintas Bandara SMB II Palembang. Kamis (02/08/2018) Pukul 15.00 Wib.

Sipir Lapas Klas 1 Merah Mata Palembang, tersangka Adiman alias Adi Bin And Gani (36), ditangkap saat mengendarai mobil merk Honda Mobilio warna merah dengan Nopol BG-1719-ON, saat petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel, mengeledah mobil tersangka, petugas mendapatkan uang tunai Rp 120 Juta di simpang di bawa tempat duduk sopir, yang diketahui jika uang tersebut hasil penjualan narkoba.

Penangkapan tersangka Adiman, berdasarkan informasi masyarakat jika tersangka ini kerap melakukan transaksi narkoba, yang dikendalikan dari balik lapas. Petugas yang mendapat informasi langsung bergerak melakukan pengintaian. Benar saja, sekitar pukul 14.30 wib, baru mengantar pesanan narkoba yang berada di dalam sebuah amplop putih, ke rumah sang pembeli SA alias Kyai, warga Perumahan Talang Jambe Residence.

Saat ditangkap itulah petugas langsung mengeledah mobil tersangka didapati uang tunai 120 juta. Bahkan tersangka mengakui jika dirinya baru saja mengantar barang pesanan, petugas pun bergerak cepat menuju rumah SA alias Kyai. Tapi, sayang, rumah dalam kondisi kosong dan terkunci, petugas pun tak habis akal, dengan di saksikan warga dan kepala RT setempat, mengeledah rumah SA dan petugas pun mendapatkan 1 amplop surat warna putih, yang ternyata berisikan dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 209,56 gram.

“Saya hanya disuruh Rizki, Anter barang ini sudah 4 kali, tolong pak jangan di pecat saya pak” ujar bapak dua anak ini sambil menangis dihadapan Kapolda Sumsel, sambil menangis.

Mengetahui, jika orang yang menyuruh tersangka Adiman adalah seorang Narapidana yang di vonis 20 tahun penjara atas kasus narkoba, diketahui bernama tersangka Rizki Bin Ismail (26) warga Aceh. Tersangka Rizki inilah pengendali narkoba asal Aceh dari balik tembok Lapas Klas 1 Merah Mata Palembang, langsung di jemput petugas dan diamankan bersama barang bukti.

“Penangkapan tersangka atas dasar informasi dari masyarakat, telah dikembangkan jaringan penjualan narkoba yang melibatkan oknum anggota Lapas Merah Mata beserta tahanan yaitu Narapidana” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain, saat konferensi pers di Mako Polda Sumsel. Senin (06/08/2018).

Masih dikatakan Kapolda Sumsel. Jika tersangka Adiman merupakan kurir dari sang bandar tersangka Rizki, yang mendekam di dalam Lapas Klas 1 Merah Mata Palembang.”sabu ini milik seorang Napi, jadi dia lah yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam, menurut pengakuan tersangka Rizki sabu berasal dari Aceh, sedangkan tersangka oknum sipir ini bertugas mengantar dan mengambil pesanan” jelasnya.

Mengingat peredaran narkoba yang dilakukan tersangka Rizki dan oknum sipir Adiman, pihak kepolisian akan menjerat pasal berlapis selain UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kedua tersangka ini akan dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.” Dari tangan tersangka Rizki kita akan sita  rumah, mobil dan sepeda motor, bahkan kita juga akan memasukkan TPPU, karena dari pengakuan jika itu semua hasil dari penjualan Narkoba selama dia berada di Lapas,” ujarnya.

Selain dikenakan UU TPPU, juga dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup dan atau mati. (April).

 

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.