Palembang, sumajaku.com- Ditresnarkoba Polda Sumsel, kembali menangkap seorang Narapidana di Lapas Klas 1 Merah Mata Palembang. Diluar dugaan. Narapidana yang dijatuhi hukuman 17 tahun penjara atas kasus narkoba ini, melibatkan kedua anaknya untuk mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil extacy di wilayah Kota Palembang.
Tersangkanya Herman Gani (53), anak laki lakinya tersangka Idaham (28) dan anak perempuannya tersangka Nabila Ulpani (20), warga Jalan Talang Kerangka Lorong Langgar RT 14 RW 95 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat 2 Palembang.
“Tersangka ini napi 17 tahun dipenjara kasus narkoba tapi ini satu keluarga di mana herman Gani ini menyuruh anak-anaknya itu sangat menyedihkan itu adalah fakta kehidupan” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain.
Penangkapan berawal informasi masyarakat jika tersangka Nabila Ulpani, kerap melakukan transaksi narkoba. Mendapat informasi dari masyarakat ini petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan, melihat tersangka Nabila berada di Jalan Tasik Talang Semut Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Kamis (02/06/2018) pukul 22.30 wib, yang saat itu hendak mengambil barang pesanan dari tersangka Idaham sebanyak 4 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan. Dari pengakuan tersangka dirinya disuruh tersangka Herman Gani yang tak lain orang tuannya.
Sementara tersangka Idaham ditangkap dirumahnya, dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 7 ons, 300 butir pil extacy warna merah logo petir dalam kaleng besi, 1 unit timbangan digital, 4 paket serbu warna merah pil extacy yang sudah dihaluskan dengan berat bruto 55,31 gram.
Dalam dunia perdagangan narkoba, tersangka Herman Gani lah yang mengendalikan kedua anaknya dalam mengedarkan narkoba, bahkan untuk mengelabuhi petugas, narkoba pil extacy dikemas dalam bentuk tablet.
“didapatlah 4 ons sabu ekstasi nya ada 300 butir dan mempunyai modus dihancurkan dimasukkan dalam kapsul, untuk mengelabui petugas akan seolah-olah ini pil obat Padahal di dalamnya pil ekstasi, pil extaxi ini oleh tersangka di jual seharga 100 ribu” Jelas Irjen Pol Zulkarnain.
Bahkan orang nomor satu di Polda Sumsel ini. Mengingatkan bagi para pelaku pengedar, kurir hingga bandar narkoba, untuk dapat menghentikan aksi mereka di dunia narkoba, jika tidak akan berakhir di Kamar Jenazah. “Ini adalah sinyal kami, sudah sering saya katakan, bahwa kasus narkoba akan kami sikat betul, kami tidak memandang bulu, apa pun profesinya. Sudah bagus tidak kami rilis di kamar jenazah, jadi kami sikat karena mereka sudah merusak bangsa dan merusak anak bangsa” ingatnya. (April)
No Responses