Palembang, sumajaku.com- Sekretaris Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) Nasrun Umar menghadiri Rapat Paripurna XLVII DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Penetapan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (13/8).
Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi sekaligus pimpinan rapat, penetapan ini merujuk pada PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 36 Ayat 4 bahwa dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua DPRD Provinsi Sumsel sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Dalam rapat ini diputuskan HM Yansuri S.Ip sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRD Provinsi Sumsel. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 115 ayat 1 Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel maka penunjukkan pelaksana tugas ketua dprd sumsel harus dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD Provinsi Sumsel.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2018 rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel telah menyepakati agar para wakil-wakil ketua DPRD Provinsi Sumsel melakukan musyawarah mufakat untuk menentukan salah seorang dari para wakil ketua untuk melaksanakan tugas ketua DPRD Provinsi Sumsel sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
“Atas nama lembaga DPRD sumsel, mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat saudara Ir. H. Uzer Effendi sebagai Plt sebelumnya yang telah melaksanakan tugas serta mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel,” tutup Kartika Sandra Desi. (rill).
No Responses