sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Adhi Karya Gugat Pusri

Adhi Karya Gugat Pusri

Proses sidang gugatan sedang berlangsung.

Palembang, sumajaku.com – Lantaran tidak mencairkan Garansi Bank atas Kontrak Proyek Jetty yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Penggugat) mulai tahun 2014 lalu hingga pertengahan tahun ini.

Akibatnya, Penggugat mendaftarkan PT Pusri sebagai Tergugat I dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Tergugat II yang mengeluarkan Bank Garansi. Akibat adanya perselisihan pembayaran tagihan, Penggugat pada 28/12/2017 lalu mengajukan Permohonan melalui kuasa hukumnya Law Office Vincent Edwin Hasjim mendaftarkan Tergugat 1 sebagai Termohon di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang.
Perkara Gugatan Penggugat didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada 02/07/2018, dan (25/07/2018) sidang dibuka kembali untuk yang ketiga kalinya di PN Palembang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas para pihak dan sementara proses Sidang Arbitrase baru tahap mediasi. Proses Arbitrase ini diutarakan oleh pihak Kuasa Hukum PT Pusri dalam persidangan Gugatan Adhi Karya sebagai informasi.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Abu Hanifah, SH, MH menegaskan bahwa penundaan agenda sidang berikutnya dikarenakan menunggu kelengkapan berkas Tergugat II yang menurut pihak Tergugat II masih dalam proses penyusunan. Masih menurut Ketua Majelis bahwa diajukannya gugatan perkara di PN Palembang tentu ada alasannya kenapa tidak menunggu Persidangan Arbitrase sampai selesai, sehingga tidak perlu menunda sidang karena ada proses mediasi Arbitrase. Pabila berkas dari Tergugat sudah lengkap, sidang akan dilanjutkan pada agenda mediasi, tegasnya.
Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat Tuti Aryaningsih, SH MH yang menghadiri Persidangan (25/07/2018) memberikan alasan kepada media ini bahwa kenapa tidak menunggu proses mediasi di Persidangan Arbitrase tuntas dulu baru lanjut ke upaya hukum lain. “karena ini ada bank garansi yang akan dicairkan oleh pusri yang ada di bank mandiri. Sementara dalam kesepakatan kontrak selesai dulu peoses arbitrase, sehingga perbuatan PT Pusri dan mandiri tersebut menurut “kami merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya. (hen/yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.