Palembang. Sumajaku. Com.- Hajri alias Ayik (32), residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pembunuhan, terpaksa keok setelah Dua peluru petugas unit 4 sub 3 Dit reskrimum Polda Sumatera Selatan, menembus kedua betis kaki tersangka, Karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dengan cara mengacungkan senjata tajam jenis pisau kepada petugas Kepolisian, saat hendak ditangkap di salah satu tempat tinggalnya di kawasan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (27/08/2018) pukul 13.00 wib.
Tersangka Hajri ditangkap atas laporan istri korban berinisial EN, dimana tersangka Hajri bersama dengan rekannya sesama tukang parkir, tersangka Gerry (36) warga Kertapati Lorong Oxindo Kelurahan 1 Ulu Darat Kecamatan Seberang Ulu (SU)1 Palembang yang kini masih DPO. kedua tersangka ini nekat melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban atas nama Andre Irawan alias Unyil (35) warga Jalan Anggrek Raya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU – 1 Palembang tewas akibat siraman air keras dan satu lubang tusukan di dada kanan korban oleh tersangka Hajri, yang dilatarbelakangi oleh permasalahan uang setoran parkir di kawasan Jakabaring tepatnya di kawasan parkir depan gedung Smartfren Jakabaring dan juga tersinggung atas ucapan korban, korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit atas luka bakar air keras dan satu tusukan tepat di dada depan. Jumat (24/08/2018) pukul 23.00 wib.
Mendapat laporan tersebut petugas kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kompol Zainuri langsung bergerak melakukan penangkapan, petugas kesulitan karena tersangka Hajri menetap berpindah pindah, saat petugas ke rumah tersangka di kawasan Jalan Dr M Isa Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur 2 dan Jalan Kertapati Lorong Oxindo Kecamatan SU 1 Palembang, akan tetapi tersangka tidak ada di tempat. Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka petugas langsung bergerak ke rumah pamannya di kawasan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang, saat hendak ditangkap tersangka berusaha kabur dari sergapan petugas bukan hanya kabur tersangka berusaha melawan dengan mengacungkan senjata tajam kearah petugas, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka tersangka Hajri mendapat tindakan tegas dan terukur oleh petugas dengan melumpuhkan tersangka menembak betis kedua kaki tersangka.
Menurut pengakuan tersangka Hajri, dirinya tidak serahkan diri karena belum siap untuk serahkan diri, pasca kejadian dirinya bersembunyi di talang betutu. “Saya ditangkap di rumah talang betutu, saya tersinggung atas ucapan dia (korban-red) ‘kampang’, saya tusuk dia karena dia nantang lebih dahulu, saya di telpon sambil di maki maki, saya tidak terima, saya ajak Geri bertemu dia. Malam itu, sambil bawa pisau dan cuka parah.” Terang tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dimana tersangka ditahan di lapas anak Pakjo dengan vonis 1,8 tahun dan lapas Pakjo dengan perkara Pembunuhan dengan vonis 10 tahun penjara.
Masih dikatakan tersangka Hajri, dirinya nekat menusuk rekannya karena Permasalahan uang setoran parkir. Korban mengira uang setoran sebanyak Rp 700 ribu dibawa pergi semua. “Saya tersinggung pak, apa lah salah saya, saya sudah begawe lah bagus, saya hanya bawa uang 210 ribu sisanya dengan anak buah saya, mungkin kira dia uang itu saya bawa semua, dia marah, saya temui langsung saya siram air keras dan saya tusuk satu kali” ujarnya.
Sementara itu. Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. AKBP Yoga Baskara. Membenarkan jika pihaknya berhasil meringkus seorang residivis dalam perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas. “Tersangka ini ditangkap atas kasus penyiraman air keras dan penusukan membuat korban tewas, motif sementara ketersinggungan uang setoran parkir, bahan dari pemeriksaan petugas perbuatan tersangka ini sudah direncanakan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (3) KUHP pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara untuk tersangka yang masih di DPO kita himbau serahkan diri sajalah” ingatnya. (April)
No Responses