sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diungkap polisi.

Palembang, sumajaku.com- Bandar Narkoba jaringan Aceh. Baharuddin (38), tewas setelah dua butir peluru petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, tepat di dada lantaran melawan dan berusaha merebut senjata petugas, saat hendak menunjukan lokasi persembunyian rekannya di kawasan Desa Mainan Kecamatan Sumbawa Kabupaten Banyuasin. Jumat (31/08/2018) dinihari.

Dari tangan tersangka Baharuddin, yang tercacat sebagai warga Desa Lalang Sumbawa RT 001 RW 002 Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, petugas menyita barang bukti 1 Kg Narkotika jenis sabu, 1 unit HP, 2 buah bukti transfer uang, 5 unit Kartu ATM, turut disita petugas.
Penangkapan berawal petugas mendapat informasi jika yang bersangkutan sering bertransaksi narkoba dalam skala besar. Mendapat informasi tersebut petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel, melalui Tim Khusus yang di pimpin langsung oleh Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazona P. langsung melakukan penyelidikan.
Mendapat informasi jika, tersangka Baharudin akan mengirim pesanan barang ‘sabu’ dari Palembang dengan tujuan Banyuasin dalam skala kiloan. Saat berada Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Kelurahan Alang Alang Lebar Kecamatan Sukarami Palembang. Kamis (30/08/2018) pukul sore, berhasil di ringkus.
“Dari informasi masyarakat ini, dengan ciri ciri yang disampaikan, kita berhasil menangkap tersangka, tersangka ini bandar besar yang setiap transaksinya kiloan,Β  dari hasil lidik aksi tersangka jadi bandar ini sudah lama yaitu tahun 2017, dan kemarin siang ada informasi dari masyarakat akan ada transaksi daerah di Sukarami kemudian timsus Pimpin oleh Wadir turun kelapangan sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan akhirnya dilakukanlah penangkapan seseorang yang di duga membawa narkoba tersebut saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah satu bungkus yang berisi 1 kilo narkoba jenis sabu” ungkap Kombes Pol Farman, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel. Saat gelar perkara Jumat (31/08/2018) pukul 11.00 wib.
Lanjut. Dikatakan Kombes P Farman. Dari proses interogasi, diketahui jika tersangka Baharudin mengambil barang dari kelainannyaΒ  sesama bandar atas nama tersangka Davit (DPO), warga Sumbawa Kabupaten Banyuasin. Tersangka Baharudin mengaku jika tersangka David (DPO) bersembunyi di pondok kebun karet Sembawa Kabupaten Banyuasin, saat dikawal petugas ke TKP, ternyataΒ  aksi nekat tersangka Baharudin menuai ajal, tersangka nekat kabur sambil merampas senjata petugas.
“Dari hasil interogasi diketahui bahwa narkoba ini berasal dari seseorang bernama David di Banyuasin, saat diminta tunjukan temannya yang katanya di pondok kebun karet, yang bersangkutan ini secara tiba tiba mendorong petugas sampai jatuh sambil merebut senjata api anggota, anggota mempertahankan senjata api,Β  kemudian dilakukan tindakan tegas terhadap tersangka, dan tersangka tewas kena dua tembakan di tubuh” jelasnya.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan mendalam, mengingat barang haram jenis sabu ini berasal dari Aceh masuk ke Wilayah Hukum (Wilkum) Polda Sumsel. (April).

 1,688 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.