foto diatas pihak keluarga dan kuasa hukum menunjukan cek kosong berdampingan dengan foto Ade Okta Saputra, Poto di tengah5 lembar cek kosong dan Laporan Polisi di Polresta, dan foto dibawa Kuasa Hukum Bahrul di tengah lagi klarifikasi dengan awak media.
Palembang. sumajaku.com,- Berdasarkan pemberitaan sebelumnya. Aksi koboi Pamen Polri atas nama Kombes Pol Herry Nixon S, yang melakukan penculikan, perampokan, penganiayaan satu keluarga di Kota Palembang, viral setelah korban Ade Okta Saputra melalui istrinya Gita melaporkan ke SPKT Polda Sumatera Selatan. Kamis (30/08/2018) kemarin. Akhirnya melalui kuasa hukum Bahrul Ilmi Yakup SH, dari Palembang Internasional Law Office (PILO), mengklarifikasi membantah keras isi dari laporan korban istri Ade tersebut, akan tetapi Klinenyalah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan cek kosong oleh Ade Okta Saputra hingga mencapai miliaran rupiah. Hal ini terungkap setelah pihak Kombes Pol Herry Nixon S melalui Kuasa hukumnya menggelar konferensi pers. Sabtu (01/09/2018) petang hari.
Bahrul Ilmi Yakup SH, menjelaskan. Awal mula di mana klinenya Kombes Pol Herry Nixon S, memiliki bisnis jual beli karet mentah dengan Ade Okta Saputra di tahun 2014 lalu, akan tetapi oleh Ade Okta Saputra proses pembayaran menggunakan 5 lembar cek senilai Rp 2.740.000.000, saat hendak dicairkan oleh klinenya Kombes Pol Herry Nixon S, ternyata kosong. Mengetahui jika dibayar dengan cek kosong korban Kombes Pol Herry Nixon S, pun berusaha untuk menemui Ade Okta Saputra, untuk diselesaikan secara kekeluargaan akan tetapi hingga tanggal 21 Juni 2018, Ade Okta Saputra tidak ada niat baik untuk berjumpa ataupun melunasi hutangnya kepada Kombes Pol Herry Nixon S. Hingga kasus penipuan dan penggelapan penjualan karet mentah yang mencapai miliaran rupiah, akhirnya dilaporkan korban Kombes Pol Herry Nixon S ke Polresta Palembang dengan bukti laporan : TBL/1260/VI/SUMSEL/ RESTA/SPKT pada Kamis tanggal 21/06/2018.
Setelah klinenya mendapat tugas dari Mabes Polri, PAM Asian Games 2018 di Kota Palembang, sejak tanggal 22 Juli 2018 sudah berada di Kota Palembang. Lanjut kata Bahrul Ilmi Yakub SH. Saat kejadian kliennya Kombes Pol Herry Nixon S bersama 4 warga sipil (Saud, Antoni, Bob dan Ganda-red), jalan-jalan malam ke arah kawasan kuburan Cina tepatnya daerah Sukawinatan Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (30/08/2018) pukul 22.00 wib. Saat melintas di sebuah cafe di kawasan Sukawinatan klinenya melihat mobil Honda CRV warna putih dengan nomor polisi B-1488-NJC yang sering dikemudikan oleh Ade Okta Saputra, ternyata benar di lokasi terdapat Ade bersama istri dan anak beserta sopir Dedy.
Klinenya Kombes Pol Herry Nixon S langsung menghubungi Penyidik Unit Pidsus Reskrim Polresta Palembang, mengingat Ade Okta Saputra ini sulit ditemui, ditambah lagi kasus penipuan dan penggelapan ditangani pihak Polresta Palembang, agar segera merapat. Klinenya pun turun dari mobil Avanza menemui Ade Okta Saputra, yang saat itu mau naik mobil CRV nya, klinenya pun menemui Ade Okta Saputra dan meminta secara baik baik agar Ade Okta Saputra masuk ke dalam mobil Avanza, dengan niat akan dibawa ke Polresta Palembang. “Setelah bicara Ade ikut naik ke mobil Kline kami dengan baik-baik tanpa ada paksaan maupun kekerasan bahkan pemukulan, mobil melaju hendak ke polresta palembang setelah melewati simpang 4 Sukatani keluar menuju Jalan MP Mangkunegara menuju Patal, Ade Okta Saputra keluar dan lari dari mobil, sempat di kejar tapi diamankan warga” ujar Bahrul Ilmi Yakub.
Terkait pemberitaan penculikan, perampokan, penganiayaan bahkan tembakan di bantal keras jika semua dilakukan oleh klainenya, akan tetapi suara tembakan berasal dari tembakan peringatan petugas patroli Polsek Sako Palembang yang saat itu melintas di TKP. “Tidak ada penembakan tidak ada penculikan juga tidak ada pengancaman terhadap istri dan anak saudara Ade, serta tidak ada pembenturan profesi advokat dengan instansi Polri, hal ini berawal dari hubungan bisnis antara klaine kami dengan Pak Ade yang berujung pada pembayaran dengan cek kosong. Malah dalam kasus ini klien kami Kombes Pol Heri Herri Nixon S menjadi korban, terkait letusan senjata api itu dari petugas polsek Sako yang kebetulan berada di situ, untuk luka luka kita tidak tahu dari mana yang jelas Pak Herry Nixon S tidak pernah mengancam” jelasnya.
Mencuatnya pemberitaan yang memojokkan kliennya Kombes Pol Herry Nixon S, jelas merugikan. Untuk itu Bahrul Ilmi Yakub, tidak akan membuat laporan baru akan tetapi tetap akan melanjutkan laporan sebelumnya terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ade Okta Saputra yang juga menjabat sebagai bendaharawan DPD Kai Sumatera Selatan ini.” Tentu ini akan merugikan bapak Herry Nixon S, jika ini terus berkembang. Beliau ( Kombes Pol Herry Nixon S – red), mengharapkan laporan polisi yang sudah dibuatnya itu ditindaklanjuti” jelasnya. (april)
No Responses