Palembang, sumajaku.com,- Tersangka Muhammad Rizki lelah alias Kiki Bin Hendra Faisal (23). Honor Daerah (Honda) Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel). Nekat menjadi kurir narkoba jenis Pil Extacy, tersangka tak berkutik saat diringkus jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat sedang mengantar pesanan narkoba di pinggir Jalan Faqih Usman Kelurahan 1 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang. Senin (13/08/2018) pukul 18.30 wib.
Dari tangan tersangka Kiki, yang tercatat sebagai warga Jalan SH Wardoyo Gang Gading No 833 RT 021 RW 006 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU 1 Palembang. Kedapatan memiliki narkoba jenis pil extacy sebanyak 1.294 butir dengan berat bruto 482,59 gram logo petir.
Penangkapan tersangka Kiki berawal informasi warga masyarakat, jika yang bersangkutan merupakan kurir narkoba yang sering mengantar narkoba dalam jumlah besar. Petugas yang mendapat informasi tersebut, langsung melakukan under cover.
Saat tersangka Kiki berada di TKP, petugas langsung melakukan penggeledahan, ternyata barang bukti 1.294 butir, yang dibungkus ke dalam kantong klip transparan sebanyak 15 bungkus, disimpan dalam kantong bungkus tea China ‘Guanyinwang’ dibungkus lagi dalam kantong kresek warna hitam, yang baru diterima dari seseorang peluncur kemudian oleh tersangka digantung di motor, membuat tersangka tak berkutik.
Menurut pengakuan tersangka Kiki, dirinya hanya diminta untuk mengantarkan barang, bahkan dirinya tidak mendapat upah. “Saya hanya di minta anterin barang ini oleh peluncurnya bernama Riki Wawan saya tidak kenal, saya diminta anter barang ke jarek. Saya tidak tahu isinya” aku tersangka Kiki.
Sementara itu. Kompol Siswandi. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel, membenarkan jika tersangka yang diamankan merupakan Honda Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan yang bertugas sebagai kurir. “Tersangka ini benar sebagai Honda Sat Pol PP di OI, ada seorang penyalur menyuruh dia untuk antar barang, tersangka ditangkap oleh petugas yang under caver dari tangan tersangka kita mendapatkan 1.294 butir pil ekstasi. Kasus ini masih pendalaman pihak kita” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dengan denda minimal 1 milyar maksimal 10 milyar. (April).
No Responses