Palembang, sumajaku.com – Menanggapi keluhan terpidana Annizar melalui kuasa hukumnya Benny Murdani SH MH yang mempertanyakan tidak adanya surat perpanjangan masa penahanan (Taphan) dari pihak kejaksaan, sesuai dengan aturan Permenkumham RI dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa kliennya wajib dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Pakjo Palembang.
Atas dasar tersebut Benny dan Tim melaporkan hal tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel karena pihak Rutan diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Selasa (04/09/2018). Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami mengatakan, saya akan konfirmasi ke Karutan nya, katanya, dikonfirmasi Rabu (05/09/2018).
Menurutnya, untuk sementara ini, jika sudah ada putusan dari pengadilan melalui hakim, maka itu yang menjadi dasar hukumnya untuk melakukan penahanan, singkatnya. Senada, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas 1A Pakjo Palembang, Madan SH MH menyatakan, bahwa pihak Rutan tidak melanggar HAM, bantahnya saat klarifikasi dihadapan awak media dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Karena telah menjalankan perintah sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menyatakan terdakwa tetap ditahan di Rutan. Madan yang didampingi Kasi Register Adi Kusuma diruang kerjanya Rabu (05/09). Ia menceritakan kronologis pengaduan, selama proses banding keluarlah penetapan perpanjangan PT yang pertama selama 30 hari dimulai sejak (06/06) sampai dengan (07/07). Kemudian dilanjutkan perpanjangan penahanan yang kedua selama 60 hari sejak (06/07) sampai dengan (03/09). Pada (04/09) Penasihat Hukumnya datang ke Rutan untuk menanyakan status klienya yang harus dikeluarkan, karena penahananya telah berakhir.
Pihak Rutan telah menjelaskan, bahwa klien nya sudah diputus oleh PT pada (15/08) melalui tembusan dari PT mengenai turunan resmi Putusan PT Palembang. Akan tetapi, pihak Rutan belum menerima berkas lengkap Putusan PT. Lalu pihaknya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pada hari itu juga petugas Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengantarkan salinan Putusan Banding yang berbunyi, memperbaiki Putusan PN Palembang menjadi 8 bulan beserta Akta Permohonan Kasasi dari JPU, terangnya.
Menurutnya, setelah diteliti, berdasarkan berkas Putusan Banding, maka pihak Rutan memberitahukan kepada kuasa hukumnya bahwa, eksiprasi klienya yang dihitung berdasarkan penahanan pertama dan berakhir pada (21/10) mendatang. Namun kuasa hukumnya tetap mempermasalahkan status penahanan klienya, sesalnya. Dihadapan sekitar 20 media, Madan menambahkan, permasalahan ini telah dilaporkan dan dikoordinasikan kepada pihak terkait yaitu : Kejaksaan Negeri Palembang, PN dan PT serta Kantor Wilayah Hukum dan HAM RI Sumsel melalui Kepala Divisi Permasyarakatan.(yn)
No Responses