Palembang, sumajaku.com,- Polisi Gadungan diringkus. Tersangka Agus Andrian Bin Marbun (31). Ditangkap jajaran Buser Polsek IT 1 Palembang, usai ke tiga korbannya melapor jika sudah menjadi korban penodongan di kawasan Jalan Segaran Lorong Ketandan Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT 1 Palembang. Senin (03/09/2018)
Dari tangan tersangka Agus Andrian, warga Jalan Sungai Jeruji Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT 2 Palembang, petugas hanya menyita satu pucuk senjata api jenis FN mainan warna hitam dari plastik, dan satu unit handphone milik korban.
Kejadian berawal. Tersangka Agus Andrian bersama kedua rekannya yang kini masih DPO atas nama Andri dan Boy. Dengan modal senjata api mainan warna hitam, mengaku anggota kepolisian. Agar aksi penodongan berhasil, ketiga tersangka mengelar razia di TKP. Kemudian tidak lama kemudian datang ketiga korban dengan mengendarai sepeda motor melintas di TKP sekitar Pukul 18.15 wib.
Ketiga korban M Ali Pratama. M Khairudin dan Farid Fitri Addie, yang masih berstatus pelajar ini, di hadang para tersangka. Dengan alasan ada razia ketiga tersangka langsung menodongkan senjata api mainan, saat diminta menunjukan surat tugas oleh korban, para tersangka langsung mengambil handphone dan tas korban.
Menurut pengakuan tersangka Agus Andrian, setidaknya dalam aksi penodongan dengan mengaku anggota kepolisian sudah dilakoninya sebanyak dua kali. “Saya baru dua kali beraksi, caranya kami pura pura razia, make senjata api mainan, senjata ini kami acungkan ke korban, kawan saya langsung ambil handphone dan tas korban, kami tiga dua teman saya berhasil kabur, ” aku tersangka Agus Andrian, saat di Mapolsek IT 1 Palembang. Senin (10/09/2018).
Sementara itu. Kapolsek IT 1 Palembang Kompol Edi Rahmad, yang didampingi Panit Reskrim Ipda Joni Palapa. Membenarkan jika tersangka yang diamankan satu dari tiga tersangka penodongan yang mengaku sebagai Anggota Polri. “ini tersangka penodongan, yang kita tangkap dengan modus mengaku anggota kepolisian, yang sedang melakukan razia, dia memberhentikan motor korban kemudian mengambil handpon, kita baru mengamankan satu orang dua lagi masih DPO, senjata yang digunakan senjata api mainan dari plastik. Tersangka ini kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara” jelas Kompol Edi Rahmad. (April).
No Responses