sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Bermasalah, Pelantikan Harno – Fitri Ditunda

Bermasalah, Pelantikan Harno – Fitri Ditunda

Tim Advokasi Sarimuda

Palembang, sumajaku.com – Kabar pelantikan Kepala Daerah, Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode 2018 – 2023, H. Harnojoyo – Fitrianti Agustinda yang belum dikeluarkan Surat Keputusan Pelantikan (SK) dari Ditjend OTDA Kemendagri, ditunda penetapan pelantikannya.

Pasalnya, selain SK. Pelantikan yang belum dikeluarkan, hal ini juga atas dasar proses permasalahan dalam pilkada kota Palembang 2018 masih berlangsung.

Yaitu (1) Surat Panggilan Sidang tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu KPU Kota Palembang yang akan dilaksanakan tanggal 20 September 2018. (2) surat tertanggal 14 September 2018 Terkait KPU Kota Palembang Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Walikota dan Walikota Terpilih yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang -undangan yang merupakan tindak lanjut dari laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu No : 227/lV-P/L-DKPP/2018. (3) Proses kajian Bawaslu tentang pelanggaran TSM berdasarkan surat Bawaslu RI No. 1182/K.BawaslulPM.06.00Nlll2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Jawaban Permohonan Keberatan TSM dan (4) proses pemeriksaan Bawaslu sebagaimana Surat Bawaslu RI Nomor B421TP.SARIKNII2018 Perihal Laporan Kecurangan Penyelenggaraan Pilkada Kota Palembang Tahun 2018-2023. Serta Surat Bawaslu RI No. 1197/K.Bawaslu /PM.06/VIII/2018.

Hal ini disampaikan tim Advokasi Ir H Sarimuda MT – Ir Kgs H Abdul Rozak MT, diantaranya Jasmadi Pasmeindra SHI MHI, Taswin dan Yudi Alpian. Saat jumpa pers, Jumat (14/09/18).

Mewakili tim Advokasi M Jasmadi, mengatakan bahwa SK Penetapan pelantikan kepala daerah, dalam hal ini walikota dan wakil walikota Palembang periode 2018-2023 yang akan dikeluarkan pihak Kemendagri cq. / Ditjend Otda berdasarkan hukum dan undang undang yang berlaku : bahwa calon kepala daerah yang akan dilantik harus sudah tidak bermasalah lagi dalam proses pilkada daerah.

Sementara Jasmadi mengatakan, proses pilkada daerah Kota Palembang tahun 2018 masih bermasalah, yang prosesnya masih berlasung di DKPP dan Bawaslu RI.

Dikatakan Jasmadi, pihak Ditjend Otda kemendagri wajib dan harus menunggu hasil Final dan Mengikat dari keputusan berdasarkan hukum dan undang undang yang belaku pihak Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Hasil keputusan ini, kata Jasmadi, mengenai dugaan kasus Money politik yang terstruktur sistematis dan masiv (TSM), pelanggaran rapat pleno oleh KPU kota Palembang tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih tanggal 10 Agustus 2018, serta dugaan penyalahgunaan anggaran APBD 2018 kota Palembang untuk Pilkada yang masih di periksa pihak yang terkait dan kompeten dalam hal ini.

Ditambahkan Jasmadi, SK pelantikan walikota dan wakil walikota PaIembang dari Ditjend Otda Kemendagri, atas dasar hukum dan undang undang yang berlaku, harus ditunda menunggu hasil keputusan final dan mengikat dari permasalahan kasus pilkada kota Palembang yang saat ini prosesnya masih berlangsung.

Masih menurut Jasmadi, selain surat permohonan penundaan pelantikan Wako dan Wawako Palembang Paslon 1 Harnojoyo-Fitrianti Aguntinda sudah masuk ke Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Bawaslu RI, surat juga sudah dilayangkan ke Gubernur Sumsel cq Biro Otoda dan DPRD Kota Palembang. Sementara pihak Harnojoyo – Fitrianti belum dapat dikonfirmasikan.  (yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.