Palembang. Sumajaku. Com,- 3 tersangka warga Aceh, sindikat lintas provinsi penipuan mengunakan Akun Blog palsu sebuah Perusahaan yang menawarkan iklan penjualan beromzet puluhan juta, berhasil diringkus Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, di sebuah Ruko di Jalan Tekno Widia BSD Sector 2 Blok H No 07 Tangerang Selatan Provinsi Banten. Selasa (18/09/2018) pukul 12.00 wib.
Tiga tersangka adalah. Tersangka Salman Parisi Bin TGK Puteh (41) warga Bukit Dago Blok A 05 RT 002 RW 014 Kelurahan Rawa Kalong Kecamatan Sindur Kabupaten Bogor. Tersangka Teuku Darmastiawan (38) warga Jala. jam Thaher Kelurahan Ujung Kecamatan Singkil dan Tersangka Samsuna Bin TGK Maksak (35) warga Desa Blang Bintang Kelurahan Blang Bintang Kecamatan Kuala.
Dari tangan ke tiga tersangka ini petugas mengamankan barang bukti, 4 buah kartu simpati. 9 buku rekening bermacam bank. 9 unit handphone berbagai merk. 11 buah kartu ATM berbagai merk. 3 unit laptop. Dan 2 buku tulis yang berisi catatan konsen yangenjafi korban kejahatan tersangka.
Komplotan penipuan yang dipimpin oleh tersangka Salman ini, dengan modus mengunakan Akun Blog palsu mengatasnamakan sebuah perusahaan kali ini mengunakan Akun Blog PT Adymix Beton di Palembang, di mana dalam Akun Blog tersangka membuat blok iklan pemasaran ‘Readymix Beton Cor’, agar berjalan mulus tersangka memasukan upload gambar mobil melon dan harga penawaran beserta nomor handphone yang kemudian dipublikasikan.
Akhirnya salah satu korban tersangka, PT Andica Parsaktian Abadi dari Palembang, tergiur dengan iklan Readymix Beton Cor seharga Rp 86.840.000, yang ditawarkan tersangka. Setelah sepakat akan harga korban PT Andica Parsaktian Abadi, langsung melakukan pembayaran melalui Kantor Bank BNI Jalan Lingkar 1 Dempo Luar No 451 Kelurahan IT 1 Palembang. Selasa (14/08/2018) pukul 10.07 Wib.
“Kita menangkap 3 orang pemalsuan akun, tiga tersangka ini menjual, mengaku mempunyai barang Readymix Cor atas nama PT Readymix Beton dia menawarkan kepada PT Adika Prasetya Abadi untuk menawarkan Cor beton, kemudian terjadilah negoisasi transaksi si pembeli melakukan pembayaran untuk memesan Cor beton sebesar 86 juta Kepada PT Readymix Beton Palembang setelah melakukan pembayaran barang tidak dikirim oleh tersangka.” Jelas Kombes Pol Budi Suryanto, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, di Mapolda Sumsel. Kamis (20/09/2018).
Masih dikatakan Kombes Pol Budi Suryanto. Saat pesanan tidak sampai ke pembeli. Korban PT Adika Prasetya Abadi akhirnya mendatangi PT Adymix Beton dari hasil pemeriksaan ternyata Akun PT Adymix Beton palsu. ” akunnya (PT Adymix Beton-red) dipalsukan oleh orang lain, di dalam email itu disebutkan nama nama rekening yang di duga dipalsukan oleh tiga tersangka ini, dan hasil penyelidikan PT ini ada di Tangerang” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan jika kasus penipuan ini dikendalikan oleh para tersangka dari luar Sumatera Selatan, mengetahui jika 3 tersangka berada di kawasan Tangerang, akhirnya Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel yang dibawa pimpinan AKP Rahmad Kusmedi, langsung bergerak cepat menuju TKP. Diketahui jika aksi tersangka sudah berlangsung lama dan banyak memakan korban karena berdasarkan catatan nama nama perusahaan yang menjadi konsumen tersangka.
“Informas sementara sudah dilakukan beberapa kali, dan mereka mengunakan Akun palsu seolah olah perusahaan itu ada di palembang, kasus ini masih kita dalami, kemungkinan masih ada korban lain, tersangka ini mengunakan 11 rekening dan pemiliknya beda beda,” ujarnya.
Sementara itu. Berdasarkan pengakuan tersangka Salman. Dirinya sudah bekerja selama 8 bulan, dan sudah beberapa kali beraksi, dengan omzet 80 juta. “pakai akun blogger di internet kita pasang iklan nanti orang akan telepon kita, ada 6 kali keuntungan 80 juta dua orang ini karyawan kita” akunya.
Atas perbuatannya ke tiga tersangka dapat di jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas empat tahun. (April).
No Responses