sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

PHK Merujuk ke UU, Satu Kata Sepakat

PHK Merujuk ke UU, Satu Kata Sepakat

Direktur Utama BPR Sumsel, Marzuki, didampingi direktur kepatuhan, Hendra.

Palembang, sumajaku.com – Menanggapi proses perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa memberikan hak – haknya terhadap AG (34) Eks staf Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumatera Selatan (Sumsel) dari management cacat hukum karena tidak berdasarkan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).

 

Menanggapi hal ini, Direktur Kepatuhan BPR Sumsel Hendera mengatakan, intinya proses dari perselisihan hanya miscommunication saja, saat dikonfirmasi diruang rapat kantor BPR Sumsel di jalan Sudirman, Kamis (20/09/2018). Semua melalui proses, tidak seperti bank swasta bisa langsung selesai. Sedangkan kita bank pemerintah, katanya.

Intinya sudah clear, pagi tadi telah ada kesepakatan bersama dengan menandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) sesuai dengan Undang – Undang (UU) Tenaga Kerja. Namun tidak serta merta harus selesai semua hari ini, karena semua melalui proses hingga adanya kesepakatan, lanjutnya.
Disoal Struktur Pemprov di BPR Sumsel selaku staf khusus, Hendera mengatakan, dalam Permendagri menyatakan, gubernur berhak memberikan delegasi kepada pejabat struktural mereka.
Menurutnya, berhubung belakangan ini terjadinya kekosongan pejabat, dari komisaris dan direksi sehingga dikembalikan kepada gubernur selaku pemilik saham (discracy).
Hal ini terjadi karena eks karyawan merasa haknya belum sepenuhnya terpenuhi, tukasnya.
Disinggung ketujuh eks karyawan sebelumnya terlebih dahulu terpenuhi haknya. Menurutnya, prosesnya berbeda – beda, lagian kita semua masih baru dan saat ini masih 3 dalam proses kasasi, terangnya.
Senada, Direktur Utama BPR Sumsel Marzuki membenarkan hal ini sudah clear, hanya miscommunication saja, maklum tahun politik, katanya.

 

Mantan wartawan kampus ini mengatakan, pada prinsipnya, perusahaan telah melakukan semua proses, sesuai dengan peraturan perusahaan. Pada peraturan sebelumnya, apabila karyawan keberatan untuk dimutasikan, masuk dalam kategori mangkir, ungkapnya.
Karena kita membutuhkan karyawan untuk ditempatkan di beberapa daerah, seperti Lahat dan Sekayu. Sedangkan disini jumlah karyawannya dinilai berlebihan. “Kita kesulitan mencari karyawan di daerah”, keluhnya.
Marzuki mengaku, memang belakangan ada beberapa hak eks karyawannya yang belum terpenuhi. “Saya tidak bisa memenuhi diluar ketentuan Undang – Undang”, tegasnya.
Pak Zuki sapaan akrabnya ini menambahkan, perusahaan bisa memberikan dibawah ketentuan Undang – Undang asal sepakat. Intinya merujuk ke UU, satu kata sepakat.
Terpisah, AG melalui kuasa hukumnya Edy Kurniawan SH MH membenarkan, Setelah sempat beberapa kali melakukan perundingan Bipartit, akhirnya pihak BPR Sumsel menyelesaikan perselisihan PHK dan memberikan hak – hak PHK AG Eks staf BPR Sumsel.
Kiay Edy sapaan akrabnya ini menjelaskan, bahwa hak – hak PHK klien saya telah di berikan oleh BPR Sumsel. Menurutnya, dari awal “saya sudah optimis berdasarkan analisa hukum PHK sepihak dari management cacat hukum karena tidak berdasarkan penetapan LPPHI”
Dengan telah dibayarkan hak klien saya, perselisihan PHK Klien saya AG dengan BPR Sumsel sudah berakhir dan kesepakatan perdamian telah dituangkan di dalam Perjanjian Bersama (PB) untuk di catatkan pada Dinas tenaga kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial, jelasnya.
Disinggung peran Staf ahli / khusus gubernur IGB Surya Negara dalam perusahaan BPR Sumsel, Edy Semendewai respect dan menjawab “No Comment” serta mempersilahkan media ini menanyakan langsung kepada management BPR Sumsel. Karena bukan domain saya untuk menjawabnya, saya ini orang luar perusahaan, sambil berlalu seraya tersenyum, ucap Ketua Aktivis LSM LIBAS Sumsel ini. (yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.