sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Penipuan Ratusan Juta, Staf PT RFB Dilaporkan

Penipuan Ratusan Juta, Staf PT RFB Dilaporkan

Tampak kantornya berdiri megah.

Palembang, sumajaku.com – Merasa tertipu ratusan juta rupiah, ZA (46) warga Saboking King Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II palembang ini melaporkan pihak terduga PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) di komplek pertokoan Palembang Square (PS) jalan Kampus POM IX palembang dengan terlapor diduga Ali (38) marketing dan terlapor diduga Nur Munzilah (40) wakil Pialang Financindo Berjangka ke Polresta Palembang.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : LPB / 2304 / IX / 2017 / SPKT, Minggu (10/09/2017) sekitar Pukul 14.35 WIB ZA melaporkan tindak pidana pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan yang dialaminya Jumat (01/11/2016) lalu sekitar Pukul 14.00 WIB di BCA Capem Dempo dan di Toko Pempek Umi Sarah, jalan Slamet Riady Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT II Palembang.
Dikonfirmasi Sabtu (29/09/2018) ZA membenarkan, telah melaporkan pihak RFB. Dirinya menceritakan, berawal terlapor Ali menemui dirinya sekitar Juli 2016 lalu dengan tujuan menawarkan produk jual beli saham melalui PT RFB dengan setoran awal 100 juta rupiah. AZ mengaku tidak berminat, “saya tidak tertarik, karena uangnya besar, lagian tidak ada uangnya”. Menurutnya, sejak saat itu, terlapor kerap menemuinya di jalan Slamet Riady tempat dirinya berjualan, dalam satu minggu 3 kali, selama 3 bulan, katanya. “Saya tetap menolak tawaran terlapor”.
Pada bulan ketiga, terlapor AL kembali menemuinya dengan tujuan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, dengan alasan untuk laporan kunjungan. Tanpa pikir panjang, “saya berikan foto copy KTP saya satu lembar”.
Bulan keempat, AL kembali datang dan mengatakan, lantaran bapak belum bergabung, akibatnya gaji saya terhole. “Saya tidak berminat dan saya tidak pernah berjanji”, jawab AZ.
AL meminta AZ ke kantornya dan dipertemukan dengan terlapor Nur Munzilah (NM). Bukan solusi yang diberikan NM, malah meminta AZ mencari pinjaman uang ke keluarganya sebesar 100 juta rupiah untuk masuk bergabung investasi dengan dijanjikan menghasilkan 20 – 30 juta perbulan.
Merasa didesak, AZ mencoba mencari pinjaman ke keluarga, sepupu meminjamkan 60 juta ditambah 40 juta pinjaman ke ipar, total 100 juta diterima AL bersama AZ disetorkan ke BCA.
Usai melakukan penyetoran, AZ mengaku, “Saya ditelepon dari jakarta dan menayakan, apa benar telah dilakukan penyetoran 100 juta atas nama Nur Aziza, apa telah memahami dan mengerti resiko -.resiko yang ada, termasuk kerugian atas seluruh dana yang disetor?”. AL mengarahkan AZ, jawab saja iya. Padahal “Saya tidak mengerti peraturan yang ada dan tidak diberitahu sebelumnya”, hanya diminta tanda tangan saja, keluhnya.
Terlihat surat bukti konfirmasi penerimaan nasabah pada PT RFB, Selasa (01/11/2016) dan Senin (28/11/2016) yang ditandatangani Verifikator wakil Pialang Berjangka Nur Munzilah dan diketahui Direktur Utama / Kepala Cabang PT RFB Eko Budhi Prasetyo.
Setelah setor 100 juta, 20 – 30 juta perbulan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. AL menemui AZ dan mengatakan, dana bapak tervloting, bapak harus injec lagi, kalau tidak bisa hangus semua dananya.
Lalu AZ melakukan injec sebesar 150 juta lagi. Bulan berikutnya dana kembali tervloting dan kembali injec sebesar 100 juta lagi hingga total 500 juta rupiah.
Tak cukup 500 juta, AL kembali meminta AZ melakukan injec lagi, AZ mengatakan, “Saya sudah tidak punya uang lagi”. Tak putus asa, AL meminta AZ menjual ruko miliknya.
Setelah mengalami kerugian, Az berusaha meminta tanggung jawab dari pihak terduga PT RFB sekitar Agustus 2017. Namun bukan solusi yang didapat, AL mengatakan, tidak bisa pak, karena bapak telah mengalami kerugian, solusinya bapak harus kembali injec 100 juta lagi.
Walau tanpa solusi, AZ kembali ke kantor PT RFB untuk meminta laporan (printout) bulanan dan tahunan miliknya, namun tidak diberikan oleh pihak PT RFB melalui bagian legal (kuasa hukumnya red).
Setelah hal ini dilaporkan, AZ mengaku, pihak PT RFB menghubunginya dan mengatakan, laporan miliknya telah disiapkan dan silahkan diambil serta diupayakan mediasi.
Disadarinya, dirinya telah menjadi korban penipuan dengan modus dijanjikan hasil yang lumayan besar dan diduga sindikat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PT RFB itu sendiri demi melancarkan modusnya.
Disinggung, kelanjutan proses laporan di Kepolisian, dirinya mengaku, sejak pelaporan sampai dengan saat ini baru satu saksi yang dimintai keterangannya dan telah diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL).
Dampak dari hal ini, selain kerugian materi ratusan juta rupiah, dirinya juga mengalami kerugian materil bahkan kehilangan istri tercinta yang terpukul dan jatuh sakit, keluhnya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.