Palembang, sumajaku.com – Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Nomor : 66 / PDT / 2018 / PT. PLG Kamis (27/09/2018) mengabulkan permohonan para pembanding yang semula para penggugat konvensi / para tergugat Rekovensi. Tentang putusan PT palembang Nomor : 66 / PDT / 2018 / PT. PLG pada (03/09/2018).
Antara Sri Rahayu sebagai pembanding, semula tergugat konvensi / penggugat Rekonvensi lawan Kliwon dan Wariso sebagai para pembanding, semula para penggugat konvensi / para penggugat Rekonvensi, yang Amarnya berbunyi sebagai berikut : Mengadili, – Menerima permohonan banding dari pembanding dari semula tergugat konvensi / penggugat Rekonvensi. – Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Sumatera Selatan ( Sumsel) Nomor : 183 / Pdt. G / 2017 / PN. Plg (14/03/2018) yang dimohonkan banding tersebut. – Menghukum pembanding semula tergugat konvensi / penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar 150 ribu rupiah.
Menanggapi hal ini, Kliwon dan Wariso melalui kuasa hukumnya Defi Iskandar SH mengatakan, Putusan PT menguatkan putusan PN Palembang, dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (01/11/2018). Sehingga “kami selaku kuasa hukum dari para penggugat menunggu, bila tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, maka “kami akan mengajukan kontra memori kasasi”. Bila tergugat tidak kasasi, maka putusan PT telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mohon segera dilakukan eksekusi oleh PT palembang.
Menurutnya, Gugatan para penggugat sebelumnya dikabulkan oleh PN palembang pada (14/03/2018) dengan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan para penggugat, 2. Menyatakan tanah dengan luas 900m2 yang terletak dijalan Perindustrian II Kel Kebun Bunga Kec Sukarami Palembang dengan batas – batas sebagai berikut : sebelah selatan berbatasan dengan kantor pos Sukarami, sebelah utara berbatasan dengan Rian kotik, sebelah barat berbatasan dengan jalan Perindustrian dan sebelah timur berbatasan dengan kantor perindustrian. 3. Menyatakan tindakan tergugat mengaku selaku pemilik yang sah tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah yang merupakan perbuatan yang melawan hukum. 4. Menghukum para tergugat untuk mengosongkan tanah pada poin dua. 5. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa 100 ribu rupiah. Apabila lalai dalam putusan ini telah mempunyai hukum tetap. Menolak gugatan para tergugat, terangnya.
Defi menceritakan, bahwa, klien “kami memiliki 2 orang anak”, Alm Sukarso Sumardi yang telah meninggal dunia pada tahun 1952 dan Alm Hanisa yang telah meninggal dunia pada tahun 1985. Alm Sukarso Sumardi mempunyai anak yang diantaranya para penggugat.
Setelah Singokarto dan Sukarso Sumardi meninggal dunia, lahan ini dikuasai oleh bibi klien kami ponisa.
Lalu ponisa meninggal dunia, tanah tersebut pada tahun 2002 dibuat SHM oleh dan atas nama Darmadi.
Selanjutnya pada tahun 2012 tanah tersebut dikuasai oleh tergugat ahli waris dari Singokarto, tanpa sepengetahuan para penggugat.
Bahwa para penggugat sebagai ahli waris telah berulangkali meminta kepada tergugat untuk mengembalikan tanah sengketa yang dimaksud, akan tetapi para tergugat tidak menggubrisnya.
Menurut penggugat, tergugat telah melanggar pasal 1365 KUHAPerdata yang merupakan perbuatan melawan hukum, ungkapnya.
Defi mengaku, saat ini “kami sedang menunggu dari pihak tergugat yang akan mengajukan kasasi. Apabila tergugat mengajukan kasasi, maka kami akan mengajukan kontra memori kasasi, tegasnya.
Defi berharap, pihak pengadilan segera untuk melakukan eksekusi, yang mana gugatan kami menyatakan, menghukum dan untuk mengosongkan objek lahan sengketa tersebut.(yn)
No Responses