sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Belum Ada Kepastian Hukum, Polres Akan Dipraperadilkan

Belum Ada Kepastian Hukum, Polres Akan Dipraperadilkan

Terlapor, Parlindungan Simamora

Palembang, sumajaku.com – Sentot Sumarsono (62) warga Jalan HBR Motik Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang ini merasa kecewa. Sebab, laporan dirinya selaku korban tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / 2079 / XII / 2017 / RJS (20/12/2017) tahun lalu sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya.

Sentot melalui kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan, jika laporan kliennya sampai saat ini belum ada kepastian hukum dan dirinya telah melayangkan surat permohonan penuntasan penyelidikan dan atau penyidikan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya Nomor : 03 / MWO / IV / 2018 pada (03/10/2018) dikonfirmasi Sabtu (06/10) diruang kerjanya.
Menurutnya, mohon dilakukan penetapan status tersangka terhadap terlapor, terduga Parlindungan Simamora (60) serta dimohonkan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Permohonan ini diajukan mengingat Laporan atau Pengaduan klien “kami sebelumnya sebagaimana Surat Permohonan Nomor : 19 / MWO / IV / 2018 pada (19/04/2018)”, terangnya.
Telah cukup lamanya laporan klien “kami belum ada kepastian hukumnya dan penyidik Reskrim Polres belum menetapkan terlapor, terduga Parlindungan Simamora selaku tersangka dan mengingat keberadaan terlapor sampai saat ini belum jelas keberadaannya”. Kiranya terlapor ditetapkan dalam DPO, harapnya.
Menurut hemat “kami, telah cukup bukti dan saksi – saksi serta kerugian materil klien kami telah nyata untuk dipenuhinya permohonan kami ini”.
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi di Bank Mandiri cabang Kalibata, Pancoran Jaksel yang disaksikan Sofyan dan Megawati.
Dengan bukti – bukti berupa kwitansi tanda terima, bukti transfer dari Sentot ke terduga Parlindungan, urainya.
Jangan sampai pihak klien kami dan keluarganya menduga pihak penyidik menunda – nunda penuntasan penyelidikan dan atau penyidikan dengan dugaan penyidik menerima suap dari pihak terlapor, bebernya.
Terlapor yang diduga telah merugikan klien kami setidaknya 1 miliar rupiah. Permohonan ini diajukan sebagaimana Peraturan Kapolri dan asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Serta dengan berat hati, pihak “kami akan mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan”, apabila permohonan kami ini tidak dikabulkan dan selaku turut termohon Kapolri dan Kapolda Metro Jaya”, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, berawal (05/02/2017) terlapor menghubungi pelapor untuk bertemu di StarBuck Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk membicarakan pekerjaan irigasi di daerah Cimanuk – Cisangarung Kabupaten Garut guna dikerjakan bersama dan perlu dana miliaran Rupiah.

Lalu terlapor meminjam uang milik pelapor miliaran rupiah, dengan janji akan dikembalikan tidak lebih dari satu bulan. Ternyata, pada (27/03/2017) terlapor mengatakan pekerjaan Irigasi di Kabupaten Garut batal dan gantinya terlapor punya proyek di Danau Toba untuk membangun kawasan pariwisata.

Setelah beberapa bulan ditunggu, baik uang pribadi dan Proyek-proyek yang dijanjikan tak satu pun milik terlapor dan terealisasi. Begitu ditagih janjinya berapa kali melalui ponselnya, terlapor hanya bilang akan mengembalikan uang pelapor. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya. Terakhir pada bulan Agustus, melalui SMS (Short Message Service) terlapor hanya bilang, sabar dulu, lagi dicari uang penggantinya, janjinya.

Akibat dari kebohongan-kebohongan dan komitmen terlapor kepada pelapor tersebut, pelapor mengalami kerugian miliaran rupiah. Saat ini nomor ponsel pelapor di blokir terlapor, sehingga pelapor tidak dapat menghubungi kedua nomor ponsel terlapor lagi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.