Palembang. Sumajaku. Com,- Polsek Talang Kelapa Banyuasin, gerebek lokasi pabrik rumahan pembuatan minuman keras (miras) oplosan, dengan kedok Lokasi Air Isi Ulang, dengan omzet ratusan juta rupiah perbulan, bertempat di Jalan Betutu Lama RT 25 RW 11 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Minggu (07/10/2018). Pukul 02.00 wib
Pengerebekan lokasi pembuatan miras oplosan ini berdasarkan laporan warga masyarakat, yang curiga akan kehadiran sebuah mobil truk air isi ulang yang terparkir, ditambah lagi truk yang terparkir mengingat penghuni rumah dua lantai ini jarang bersosialisasi dengan warga setemoat. Atas kecurigaan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi, yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, Kompol Irwanto.
“Ada laporan masyarakat, adanya kejanggalan dari modus mereka, menjual air isi ulang, setiap ada kendaraan masuk mereka mengeluarkan dus dus, untuk itu kita lakukan penyelidikan, kita temukan barang bukti dalam jumlah yang besar miras oplosan jenis menson House” ungkap AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, Senin (09/10/2018).
Dari pengerebekan ini petugas kepolisian berhasil mengamankan 7 pekerja yang tengah memproduksi miras oplosan tersebut, diantaranya. Tersangka Sri Wahyono (43), tersangka Ariyadi (53), tersangka Dodi Candra (20), tersangka Refky Novirza (24), tersangka Eman Susanto (23), tersangka Febriansyah (36) dan tersangka Sujono (47). Yang dikendalikan oleh Roy (40) warga Jakarta yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian, mengingat aktifitas pengelolaan miras oplosan sekitar empat bulan.
“Mereka ini pemain baru, kita sudah mengantongi pemilik modalnya atas nama Roy, mungkin nama ini Palsu tetapi masih kita lakukan pendalaman, kita hanya mengamankan 7 tersangka yang mempunyai peran masing masing, dari peracik, memasang tutup botol, menempel label, pengepakan botol miras, sopir dan kenek yang bertugas untuk mengupayakan barang” jelasnya.
Lanjut. Masih dikatakan Kapolres Banyuasin. Cara perawatan tersangka memproduksi miras oplosan dengan perbandingan 9 galon air (120 liter) : 3 alkohol : 40 CC karamel (pewarna dan perasa). Dalam satu hari mampu memproduksi 5.000 botol atau 350 dus.
“Untuk pangsa pasar berada di kabupaten Baturaja Kabupaten OKI, dan beberapa daerah lain, mereka ini sudah beroperasi selama 4 bulan, jika sehari 5.000 (350 dus-red) sehingga total sekitar 16.820 botol, modus mereka ini tergolong unik, dengan kamuplase truk air isi ulang, tetapi jika truk datang mereka mengisi dengan dua dus berisi miras oplosan” jelasnya.
Lain lagi pengakuan tersangka Sri Wahyono, warga Tanjung Raya Dusun 1 Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang, yang bertugas sebagai peracik ini, dalam proses penyidikan yang dilakukan petugas sedikit tertutup terkait aktifitas dan siapa pemilik modal miras oplosan. “Untuk jual aku tidak tahu pak, aku bagian buat meracik” aku tersangka.
Sementara itu. Alim Muji Ketua RT 25, dirinya tidak mengetahui aktifitas para tersangka bahkan para tersangka ini tidak bersosialisasi dengan warga setempat. “Mereka ini belum pernah melapor ke saya, curiganya aktivitas mereka jarang keluar, hanya beli makanan langsung masuk tertutup lagi, untuk bongkar muat mereka pada malam hari” akunya.
Atas perbuatannya memproduksi miras oplosan, di jerat dengan Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 240 Undang Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. (April).
No Responses