Palembang. Sumajaku. Com,- Dua tersangka jambret, berhasil diamankan petugas kepolisian dari amukkan warga masyarakat, usai menjambret handphone korban yang tengah melintas di depan gedung AIKI Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Minggu (07/10/2018) pukul 10.30 wib.
Dari tangan kedua Tersangka Maulana Bin Kailani (30) warga Jalan Talang Kerangga Lorong Darma Bakti Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) 2 Palembang, dan tersangka Seftian Munandar Bin M Fikri (28), warga Jalan Mitra Jaya Lorong Mitra Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah hitam tanpa nomor polisi dan satu unit handphone merk Oppo milik korban Ella Apriyanti, warga Ki Renggo Wiro Santika Palembang.
Kejadian berawal, korban Ella sedang melintas di TKP, tiba tiba datang motor tersangka yang dikendarai tersangka Seftian yang membonceng tersangka Maulana, tiba tiba motor tersangka memepet korban dari sebelah kiri, dan handphone korban langsung diambil tersangka Seftian.
Korban Ella yang berteriak jambret, membuat warga sekitar dan petugas kepolisian yang saat itu berada di lokasi, langsung mengejar kedua tersangka. Melihat banyak warga mengejar, motor milik tersangka oleng dan terjatuh, kedua tersangka berhasil diamankan petugas kepolisian, akan tetapi karena banyaknya warga masyarakat di TKP yang silih berganti menghajar tersangka membuat pihak kepolisian kesulitan untuk mengamankan kedua tersangka.
Tersangka Maulana dihadapan penyidik, mengaku jika dirinya baru pertama kali jambret, karena butuh uang untuk bayar kostan. “Belum pernah pak, aku baru sekali ini, yang bawa motor kawan aku Seftian. Aku yang bertugas narik handphone, tidak ada yang suruh ini ide kami berdua, kami tidak sengaja bertemu, kalau berhasil tadi mau kami juga, duetnya untuk bayar kostan” aku tersangka Maulana.
Hal senada juga disampaikan tersangka Seftian, “aku tadi mau ke Pasar 16 habis paker mau ngamen, itu ide kami sama sama kawan aku mulanya ngomong laju lelah, kalau dapat tadi duetnya bisa untuk klopi (mencukupi-red) bayaran kosan dia” jelasnya.
Sementara itu. Kapolsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang, Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Iptu Azwan. Membenarkan jika kedua tersangka jambret ini diamankan petugas kepolisian dari amukan warga yang kesal akan aksi kedua tersangka. “Ini tersangka 363 kasus jambret, dimana tersangka mengambil barang milik korban saat melintas, kebetulan di situ ada anggota Polsek IB 1 yang sedang patroli, sehingga kita berhasil mengamankan kedua tersangka jambret,” jelasnya.
Masih dikatakan Kapolsek IB 1 Palembang. Walau dari pengakuan kedua tersangka baru pertama kali melakukan aksi jambret, akan tetapi pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih mendalam.”berdasarkan pengakuan baru satu kali melakukan aksi jambret, tapi kita masih melakukan pendalaman kembali, kita akan melakukan penyelidikan apakah yang bersangkutan memiliki kasus kasus yang lain, kedua tersangka ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” ujarnya. (April).
No Responses