Palembang. Sumajaku. Com,- Buron dua tahun. Seorang lelaki beristri di Kota Palembang, atas kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, terpaksa dihadiahkan dua butir timah panas petugas kepolisian dari Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, setelah pulang dari lokasi persembunyian di Lampung, tersangka ditangkap saat berada di depan Panti Asuhan Ashifah Jalan RE Martadinata Palembang. Selasa (09/10/2018) pukul 10.00 wib.
Tersangka Wahyu Apriansyah Bin Wahidin (23) sopir, warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepakat RT 001 RW 001 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang. Terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena cemburu dengan temannya yang berselingkuh dengan Rara yang tak lain kekasih tersangka (calon istri-red).
Kejadian berawal pada tahun 2016, lalu. Dimana tersangka Wahyu, dengan korban Edo, merupakan sahabat, karena sering diajak tersangka ke rumah sang kekasih Rara, gayung bersambut korban Edo pun menjalin kasih dengan Rara tanpa sepengetahuan tersangka, walau sebenarnya tersangka sudah mengetahui jika kekasihnya Rara menjalin kasih dengan Korban, yang menimbulkan rasa cemburu.
“Korban sering aku ajak jalan kerumahnya cewek aku, minta di temani, ujung ujungnya dia main belakang, selingkuhlah. Pernah aku tanya baik baik tapi dia tidak ngaku walau aku pernah melihat mereka jalan bukan sekali dua kali, sedangkan kami lah mau serius” aku tersangka Wahyu yang telah memiliki istri yang tengah hamil 5 bulan.
Merasa di tikung teman sendiri, membuat tersangka cemburu buta. Rencana untuk menghabisi korban pun di susun. Tersangka dengan modal pisau mengajak tersangka Oggy (DPO) untuk membantunya berkelahi, sambil mengajak korban jalan jalan.
“Karena dia main di belakang aku, jadi aku dendam, aku rencanakan dari rumah bawa pisau, jalan jalan. Ogik tidak tahu kalau aku nak bunuh dia, aku ngomong aku nak bebala (berkelahi-red), waktu itu balik lewat keramasan karena hujan jadi berteduh, waktu berteduh aku lihat ada kayu, aku pukul kepala bagian belakang 3 kali sudah tu kami tinggali” tutur tersangka.
Oleh kedua tersangka, korban ditinggalkan begitu saja, sedangkan harta benda milik koran dibawa kabur.” Motor korban Mio aku jual Rp 1,3 juta di kawasan payakabung, dibayar 800 ribu sisanya 700 ribu ditransfer, untuk ongkos ke Lampung, di Lampung aku 2 tahun, baru beberapa hari pulang ke Palembang, kalau handphone korban dibawa kawan aku” akunya.
Penangkapan tersangka Wahyu, dibenarkan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara. Jika yang bersangkutan merupakan DPO kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. “Tersangka ini DPO pembunuhan dan Curat, dengan motifnya ada salah paham antara korban dengan tersangka, karena permasalahan percintaan, cemburu lah. Tersangka mukul korban sama meninggal, dan sempat kabur selama 2 tahun ke Lampung, pulang ke Palembang ditangkap oleh petugas kita, saat hendak ditangkap tersangka ini berusaha kabur, terpaksa di tembak kedua kakinya” ujar AKBP Yoga.
Lanjut. Masih dikatakan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel. “Untuk satu lagi rekannya tersangka O masuk dalam pencarian kita dan masih dalam penyelidikan. Tersangka Wahyu ini kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, karena disini tersangka sudah merencanakan sebelum memukul korban.” ujarnya. (April)
No Responses