Dugaan Pungli, Nunggu Putusan – Kebijakan Pimpinan
Dugaan Pungli, Nunggu Putusan – Kebijakan Pimpinan
Dugaan Pungli, Nunggu Putusan – Kebijakan PimpinanReviewed by adminon.This Is Article AboutDugaan Pungli, Nunggu Putusan – Kebijakan PimpinanMuba, sumajaku.com – Terkuaknya dugaan “Pungli” dan “Napi Narkoba dianakemaskan” yang dilakukan oleh terduga AH selaku KPLP, berdasarkan penelusuran media ini, faktanya terlihat satu unit air conditioner (AC) setengah PK merk Panasonic yang baru terpasang didinding rumah dinas Lapas yang dihuni terduga AH. AC dibeli sekitar bulan Juni 2018 oleh terduga “YAR” Tamping Napi Narkoba di toko “Nurul Elektronik” yang […]
Muba, sumajaku.com – Terkuaknya dugaan “Pungli” dan “Napi Narkoba dianakemaskan” yang dilakukan oleh terduga AH selaku KPLP, berdasarkan penelusuran media ini, faktanya terlihat satu unit air conditioner (AC) setengah PK merk Panasonic yang baru terpasang didinding rumah dinas Lapas yang dihuni terduga AH. AC dibeli sekitar bulan Juni 2018 oleh terduga “YAR” Tamping Napi Narkoba di toko “Nurul Elektronik” yang teletak di Jalan Kapten A Rifai samping Pasar Pagi, yang dikenal oleh warga sekitar dengan sebutan Jalan Talang Jawa Sekayu.
Selain AC, hasil diduga “Pungli” dibelikan satu unit sepeda motor matic merk Honda Beat warna merah lis putih plat merah (profit) dengan Nomor Polisi BG 3204 XH yang dibeli terduga AH sekitar tanggal 2 Juli 2018 lalu. Motor terlihat disimpan didalam rumah dinas terduga AH. Pembelian motor diduga dibeli dengan cara tunai.
Menanggapi dugaan ini, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Sekayu, Ronaldo De Vinci Talesa AMd IP SH mengatakan, akan menyelidiki dan mempertimbangkan terlebih dahulu, saat dikonfirmasi Rabu (10/10/2018). Apa benar telah terjadi penyimpangan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja dan jika memang itu terbukti, akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku, tegasnya.
Dirinya berharap, dugaan hal serupa jangan terulang dengan mengantisipasi, selalu melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaranya saat upacara, apel dan rapat.
Terpisah, Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Evaluasi dan Revitalisasi untuk Rutan dan Lapas di Indonesia sedang dalam proses, saat dikonfirmasi via ponselnya Kamis (11/10/2018), untuk Lapas Sekayu bisa langsung menghubungi Kadivpas, singkatnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kakanwilkumham Sumsel) Dr Sudirman D Hury SH MM MSc melalui Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Giri Purbadi Bc IP SH mengaku, telah ke lokasi dan telah dilakukan proses dua kali maupun pembuktian melalui tim, saat ini kita tinggal menunggu keputusan dan kebijakan pimpinan.
Dalam prosesnya, kita juga telah melibatkan pihak cyber pungli yang saat ini telah berjalan, semua butuh proses sesuai dengan aturan yang berlaku, terangnya.
Menurutnya, berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) petugas yang terlibat pungli dan narkoba harus ditangkap dan diproses, banyak oknum yang diproses bahkan dipecat, tegasnya.
Antisipasi hal ini, “kita telah melakukan sosialisasi standar Rutan dan Lapas”.
Dirinya berharap, antusias dan motivasi memperbaiki diri petugas Rutan maupun Lapas di Sumsel khususnya melalui kebijakan positif Kakanwilkumham.
Dirinya menambahkan, menurutnya, Lapas dan Rutan diibaratkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari semua produk hukum hingga mengakibatkan over kapasitas yang berlangsung lebih dari 10 tahun.
Sebelumnya jumlah warga binaan se Sumsel hanya 11 ribuan, saat ini mencapai 14 ribuan. Menurutnya, jumlah warga binaan dan petugas tidak berimbang, walau telah dilakukan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru, ungkapnya. Selain itu, “kita juga harus melakukan pembinaan dan pengamanan”. Semua berharap kebijakan pemerintah. Dirinya optimis Sumsel khususnya baik, harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejak Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Sekayu Musi Banyuasin (MUBA) dari PH ke AH, belum genap satu bulan menjabat, para Napi mengeluhkan, maraknya Pungli didalam Lapas, kata salah satu keluarga Napi yang enggan menyebutkan namanya ini.
Ia menceritakan, KPLP diduga meminta kepada para Napi termasuk Tahanan Pendamping (Tanping) untuk dibelikan AC baru, dengan cara diduga AH mengumpulkan Napi seluruh Blok diduga untuk meminta duit melalui Kepala Blok Masing – masing.
Seorang Napi diwajibkan menyerahkan uang sebesar Rp. 250 ribu. Bayangkan, 250 ribu dikalikan jumlah Napi dan Tamping, sesalnya. Selain itu, bagi Napi yang memiliki uang bisa memilih dan pindah kamar sesuai dengan kelas, luas dan jumlah Napi didalamnya. Beda lagi bagi Napi yang di Sel, bisa pulang ke rumah asal ada duitnya, keluhnya.
Belum lagi bagi Napi Narkoba yang diduga dianak emaskan. Naas bagi Napi yang tidak punya duit, mereka serba salah, dituruti tidak punya duit, tidak dituruti beresiko. Selain itu, Uang sewa kompor perminggu Rp. 200 ribu perkamar. Para Napi merasa resah dan terbebani, tidak ada tempat untuk mengadu selain keluarga saat membesuk, kalau keluarga tidak membesuk, harus mengadu ke siapa ! cetusnya.(yn)
No Responses