Palembang. Sumajaku. Com,- Puluhan pemuda yang mengatasnama dari Gabungan Mahasiswa dan LSM Se – Sumatera Selatan Menggugat, mengelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Mapolda Sumsel. Mempertanyakan kasus penyerobotan tanah atau lahan warga di Desa Peduli Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tahun 2016, yang sudah terpasang Polisi Line, diketahui sudah di beli pihak perusahan PT Waskita Karya. Selasa (16/10/2018) pukul 10.00 wib.
Massa aksi yang dikoordinasi aksi oleh Dayat dan di koordinasi lapangan oleh Rahmad Sandi. Datang sambilan membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Kapolda Sumsel Tangkap Orang Yang Melewati Garis Polisi’.
Berdasar hasil investigasi mahasiswa dan Elemen Masyarakat, diduga penyerobotan lahan atau tanah seluas 100 Ha dijadikan lokasi galian C yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, bernama Suhardiyanto alias Ardi, di Desa Pedu Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dimana penyerobotan tanah seluas 100 ha terjadi di Tahun 2016 lalu. Di duga lahan yang sudah dipasang Polisi Line oleh pihak kepolisian, tiba tiba di jual beli secara ilegal oleh oknum Suhardiyanto dengan PT Waskita Karya.
Dalam aksinya massa mendesak Kapolda Sumsel dapat memanggil dan memeriksa dan menangkap pihak pihak yang di duga terlibat dalam kasus penyerobotan lahan.
Dayat Koordinasi Aksi, menuturkan jika pihaknya mempertanyakan terkait soal lahan yang sudah ditangani pihak kepolisian bahkan di lokasi sudah terpasang Polisi Line akan tetapi saat ini sudah dikelola oleh perusahaan. “Kami mendatangi Polda Sumsel hari ini untuk mempertanyakan sampai sejauh mana proses hukum yang dijalankan Polda Sumsel, terkait lahan tersebut. Karena pada tahun 2016 lahan tersebut sudah dipasang garis polisi” Ujarnya.
Lanjut. Bukan hanya itu. Di duga lokasi penggalian C, oleh oknum tersebut sudah berlangsung lama dan tidak memiliki izin. Bahkan massa aksi menilai aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan tegas seolah olah melakukan pembiaran, mengingat sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari tindak lanjut dari penyegelan d nya pemasangan Polisi Line terhadap lahan tersebut.
“Artinya, ini sudah melalui Kapolda Sumsel telah di usut. Tapi, disini kami mempertanyakan sampai saat ini kenapa lahan tersebut sampai sekarang masih dalam pengerjaan” harapnya.
Usut punya usut. Lahat milik warga ternyata sudah di jual atau diserobot oleh oknum Suhardianto alias Ardi dkk, kepada PT Waskita Karya. Dalam aksinya Dayat menuturkan jika pihaknya akan mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan. “Kedepannya kami akan terus mengawal jangan sampai warga setempat kebingungan akan proses hukum perdata pada lahan tersebut, sudah dipasang polisi line masih ada pengerjaan oleh PT Waskita, bahkan sampai saat ini dari PT Waskita belum ada kejelasan” ujarnya.
Sementara itu. Kompol Abudani Kaur Informasi dan Dokumentasi Bidang Humas Polda Sumsel, dihadapan massa aksi, terkait apa yang menjadi tuntutan massa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kedua belah pihak, sesuai bukti bukti secara profesional dan proporsional.
“Tanggapan kita tentunya melakukan pemeriksaan masing masing pihak mengenai masalah penyerobotan lahan, kita akan melakukan pengecekan sertifikat, asal usul persilnya dan juga kalau yang dilaporkan itu masalah tentang pemalsuannya tentu siapa yang melihat tentang pembuatan surat tersebut, asal usul tanah tersebut kemudian apakah surat itu berguna untuk dijual belikan nanti akan kita lihat secara seksama dalam proses penyelidikan” jelasnya. (April).
No Responses