Palembang. Sumajaku. Com,- Petugas penyidik dari Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, guna melengkapi berkas perkara, kasus bentrok antara warga Desa Makmur Lahat dan pihak PT Lonsum, akhirnya mengelar rekontruksi di kawasan lapangan Menembak Polda Sumsel. Senin (22/10/2018) pukul 11.00 Wib.
Rekontruksi yang dipimpin langsung oleh Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Zainuri. Setidaknya terdapat 15 adegan yang diperankan langsung oleh empat tersangka yaitu Rinsansi (48) Kades Desa Makmur, dan 3 warga Najamudin (46), tersangka Yandri (35) dan Herliansyah (29). Sementara korban tewas Sekuriti PT Lonsum atas nama Ristal Alam (28) dalam pelaksanaan rekontruksi mengunakan peran pengganti.
Rekontruksi dilaksanakan terpaksa mengunakan lokasi Lapangan Tembak, karena ada dua faktor yang tidak mendukung, sehingga di pilihlah lokasi yang aman, terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan. “Kita pilih rekon di Polda karena pertama jarak jauh, dan dua faktor keamanan, mengingat korban dengan tersangka ini masih satu jurai kata kita satu nenek,” terang Komputer Zainuri.
Dari pantauan dilapangan. Dalam pelaksanaan rekontruksi, sedikit terhambat, lantaran sang Kades Suka Makmur tersangka Rinsansi menolak adegan pertama dan ketiga, dimana dirinya lah yang mengawali hingga terjadi bentrok, sedangkan berdasarkan keterangan ke tiga tersangka, saat berada di balai desa Suka Makmur (adegan pertama -red), dalam pertemuan tersebut, menyeruhkan kepada warga ‘Kamu Patroli Lahan Lonsum Yang Di Desa Suka Makmur SP 3 Palem Baja, Itu Lahan Kito…Apa Bila Ada Wong Lonsum Manten Kalian Hentikan, Kalau Tidak Mau Kita Bentrok Dengan Orang Lonsum’ hal ini terlihat pada adegan ke 3.
Lanjut. Setelah mendapat instruksi dari Kades Desa Makmur, ke tiga tersangka terlebih dahulu berkumpul di rumah tersangka Najamudin, setelah membagi senjata tajam, ke tiga tersangka dengan mengunakan mobil pick up pergi menuju areal perkebunan sawit di Blok 85 SP 3 Kebun Kencana Sari Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang Lahat (21/09/2018) yang saat itu sedang panen sawit dengan pengawalan sekuriti PT Lonsum.
Pada adegan ke tujuh ini lah, tiga tersangka yang membawa senjata tajam, langsung memerintahkan agar karyawan yang sedang panen berhenti, aksi ke tiga tersangka ini dihadang para sekurity, tepatnya pada adegan 7, lanjut pada adegan 7a, korban Ristal merebut senjata tajam jenis pedang milik Najamudin, melihat hal tersebut tersangka Herliansyah pada adegan 7c, dari arah belakang samping langsung membacok korban satu kali, melihat korban jatuh tersangka Najamudin langsung mengambil keris dari pinggang langsung menusuk korban,dibagian pinggang kiri, hal ini terlihat pada adegan ke 9.
Melihat ada seorang sekurity terluka rekan rekan korban, langsung mendekat berusaha meringkus ke tiga tersangka yang saat itu berada di TKP, sedangkan tersangka Rinsansi ditangkap esoknya karena tidak ada di TKP. Ke tiga tersangka dapat di ringkus setelah pihak kepolisian datang ke TKP, sementara korban tewas di tempat.
“Ada 15 adegan, dari adegan pertama kumpul di Balai Desa, berangkat sampai ke TKP, hingga terkadang pembunuhan , dan adegan terakhir tersangka berhasil diamankan dan korban dibawa ke rumah sakit” terang Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Zainuri.
Lanjut.masih dikatakan Kompol Zainuri, rekon laksanakan untuk melengkapi berkas perkara sehingga dapat segera di sidangkan “rekon hari ini dilaksanakan untuk, melengkapi berkas perkara yang sudah kita buat sehingga bisa kita serahkan ke jpu, rekon ini untuk mengulang kembali sesuai fakta fakta kejadian yang sebenarnya, kita lakukan untuk melengkapi berkas di persidangan” ujarnya. (April).
No Responses